kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada batasan jam nyala pada stimulus tarif listrik tahun ini, begini penjelasan PLN


Senin, 25 Januari 2021 / 17:38 WIB
Ada batasan jam nyala pada stimulus tarif listrik tahun ini, begini penjelasan PLN
ILUSTRASI. Warga mengecek meteran kebutuhan listrik di rumah susun Petamburan, Jakarta, Jumat (07/08). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

Perlu diketahui, 720 jam nyala ini merupakan batas atas pemakaian normal pelanggan. Angka 720 jam tersebut didapatkan jika pelanggan menggunakan atau memanfaatkan daya terpasang secara maksimal dan nyala terus-menerus selama 30x24 jam.

Sebagai contoh, pelanggan daya 450 VA apabila menggunakan daya listrik secara maksimal dalam 24 jam selama 30 hari, maka konsumsinya dihitung dengan rumus 450 VA x 24 jam x 30 hari = 324.000 watthour. Jika dikonversi ke kWh maka menjadi 324 kWh. “Jadi total stimulus yang akan didapatkan maksimal 324 kWh,” imbuh Arsya.

Baca Juga: Dampak stimulus tarif listrik pada pelanggan PLN

PLN memastikan bahwa para pelanggan tetap akan mendapatkan stimulus tarif listrik sesuai haknya. Sesuai penugasan dari pemerintah, apabila terjadi kelebihan pemakaian listrik lebih dari 720 jam nyala, maka selisih kelebihan tersebut menjadi tanggungan oleh pelanggan.

Jadi, pada dasarnya stimulus tersebut tetap diperoleh secara maksimal.

Selanjutnya: Ini rencana bisnis Link Net di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×