kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada empat perusahaan mineral yang akan divestasi


Selasa, 16 April 2019 / 17:54 WIB
Ada empat perusahaan mineral yang akan divestasi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Empat perusahaan mineral telah melewati masa jatuh tempo untuk melakukan divestasi. Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun memerintahkan keempat perusahaan tersebut untuk memberikan penawaran kepada pemerintah.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat perintah penawaran divestasi tersebut pada Maret lalu.

Namun, keempat perusahaan yang bersangkutan meminta waktu untuk melaporkan dan meminta persetujuan dari perusahaan induk pemegang mayoritas saham yang berada di luar negeri.

Yunus mengungkapkan, keempat perusahaan meminta jangka waktu penawaran yang berbeda. Namun, Yunus meyakinkan bahwa secara umum proses penawaran divestasi kepada pemerintah itu baru bisa dilakukan pada bulan Mei atau dua bulan setelah pengiriman surat perintah tersebut.

"Jangka waktu yang diminta berbeda-beda, namun secara umum ditargetkan bisa berjalan pada bulan Mei" kata Yunus saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/4).

Adapun, keempat perusahaan tersebut memiliki kewajiban divestasi saham kepada entitas Indonesia dengan porsi yang berbeda. Rinciannya adalah:

1. PT Natarang Mining yang memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 22%. Saat ini, perusahaan dengan komoditas emas itu mayoritas dimiliki oleh Natarang Offshore Pty. Ltd sebesar 85% dan Perseorangan sebesar 15%.

2. PT Ensbury Kalteng Mining yang memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 44%. Mayoritas perusahaan komoditas emas itu masih dimiliki oleh Ensbury Kalteng Pte. Ltd sebesar 94%, Ensbury International Ltd. sebesar 4% dan pemegang saham lainnya sebesar 2%.

3. PT Kasongan Bumi Kencana yang harus divestasi saham sebesar 19%. Perusahaan komoditas emas itu dimiliki 45% oleh Pelsart Kasongan Pty. Ltd, 40% dimiliki Idaman Kasongan Pty, dan 15% oleh PT Wisma Budi Kerti.

4. PT Galuh Cempaka, yang harus mendivestasikan sahamnya sebesar 31%. Mayoritas perusahaan komoditas intan itu dimiliki oleh Ashton MMC Pte. Ltd. sebesar 80% dan 20% oleh PT Aneka Tambang Tbk.

Yunus mengatakan, apabila belum memasuki masa jatuh tempo divestasi, perusahaan yang bersangkutan bisa melakukan aksi korporasi untuk menawarkan sahamnya kepada entitas nasional.

Sayangnya, mengenai detail waktu jatuh tempo dan batas penawaran masing-masing perusahaan, Yunus masih enggan untuk menjelasakannya. "Pokoknya semuanya sudah jatuh tempo," ujarnya.

Sehingga, ketika batas waktu divestasi itu telah jatuh tempo, maka pemerintah akan campur tangan, dengan membentuk tim divestasi dan ada proses berjenjang yang harus dilalui.

Yakni dengan melakukan penawaran terlebih dulu ke pemerintah, dengan prioritas ke BUMN. Jika tidak berminat, maka selanjutnya akan ditawarkan kepada BUMD, sebelum selanjutnya ke perusahaan swasta nasional jika BUMN dan BUMD tidak ada yang berminat.

Sembari menunggu penawaran dari perusahaan, Yunus menyampaikan bahwa Kementerian ESDM tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) mengenai tatacara dan mekanisme valuasi saham. Saat ini, sambung Yunus, juknis tersebut tengah dibahas bersama Biro Hukum dan sudah hampir rampung.

"Sudah hampir jadi, April Insha Allah selesai. Juknis itu secara umum sudah ada di Permen Nomor 43 Tahun 2018, ini detailnya," terang Yunus.

Perlu Pertimbangan

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengungkapkan, ada sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan perusahaan. Baik yang akan melepaskan saham maupun yang akan menyerap saham divestasi tersebut.

Bagi yang akan melakukan divestasi, perusahaan tersebut pasti ingin sahamnya jatuh ke tangan entitas nasional yang memiliki pengalaman di bidang pertambangan, serta rencana ekspansi bisnis yang jelas.

Sementara itu, ada sejumlah pertimbangan yang akan diambil oleh entitas nasional yang akan menyerap saham divestasi tersebut. Terutama mengenai sumber daya atau cadangan yang tersedia, serta berbagai kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, termasuk soal perizinan dan juga kepatuhan terhadap regulasi lainnya.

"Umur tambang (jumlah sumber daya dan cadangan) itu kan nyawa perusahaan tambang. Kepatuhan terhadap hukum, struktur kepemilikan saham saat ini dan jumlah hutang-piutang juga menjadi pertimbangan utama," ungkap Irwandy ke Kontan.co.id, Selasa (16/4).

Senada dengan itu, Ketua Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat menyebutkan da empat kriteria yang menjadi dasar pertimbangan perusahaan dalam menyerap saham divestasi ini.

Pertama, nilai valuasi dari porsi saham yang didivestasikan tersebut. Kedua, valuasi tersebut utamanya menyangkut nilai deposit atau cadangan komoditas mineral yang bisa ditambang.

Ketiga, terkait dengan kepastian hukum berapa lama perusahaan bisa mengoptimalkan penambangan atas deposit tersebut. Keempat, mengenai nilai keekonomian dan ketersediaan pasar dari komoditas atau hasil olahannya, terutama soal pembangunan smelter, mulai dari berapa nilai investasinya, serta bagaimana kesiapan pasar dari komoditas dan hasil olahannya.

"Jadi itu (yang kriteria menjadi pertimbangan), karena ada investasi jangka panjang, utamanya smelter. Kalau semuanya memenuhi, mungkin banyak yang minat," ungkap Ido.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×