kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Ada Gugatan PKPU terhadap Wika Gedung (WEGE), Ini Detailnya


Minggu, 12 Oktober 2025 / 09:42 WIB
Ada Gugatan PKPU terhadap Wika Gedung (WEGE), Ini Detailnya
ILUSTRASI. Wika Gedung (WEGE) mengungkapkan ada pendaftaran perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan pada 10 Oktober 2025


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) melaporkan bahwa ada pendaftaran perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perseroan.

Melansir keterbukaan informasi tanggal 10 Oktober 2025, pendaftaran perkara PKPU kepada WEGE didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pendaftaran PKPU dengan WEGE sebagai pihak termohon itu dilakukan pada 7 Oktober 2025.

Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama mengatakan, terdapat pendaftaran empat perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Wika Gedung (WEGE) Kantongi Pendapatan Rp 907,81 Miliar Per Semester I-2025

Pertama, pendaftaran dengan Nomor Register : 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak pemohonnya adalah PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.

Kedua, pendaftaran dengan Nomor Register : 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak pemohonnya adalah PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.

Ketiga, pendaftaran dengan Nomor Register : 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. PT Dikara Guna Raksa sebagai pihak Pemohon.

Terakhir, pendaftaran dengan Nomor Register : 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. PT Sirius Digital Solusindo sebagai pihak Pemohon.

Purba bilang, sampai dengan pengumuman tersebut dibuat, WEGE belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Apabila menerima relaas dimaksud, WEGE akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai.

 

“Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×