Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) melaporkan bahwa ada pendaftaran perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perseroan.
Melansir keterbukaan informasi tanggal 10 Oktober 2025, pendaftaran perkara PKPU kepada WEGE didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pendaftaran PKPU dengan WEGE sebagai pihak termohon itu dilakukan pada 7 Oktober 2025.
Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama mengatakan, terdapat pendaftaran empat perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Wika Gedung (WEGE) Kantongi Pendapatan Rp 907,81 Miliar Per Semester I-2025
Pertama, pendaftaran dengan Nomor Register : 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak pemohonnya adalah PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.
Kedua, pendaftaran dengan Nomor Register : 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak pemohonnya adalah PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.
Ketiga, pendaftaran dengan Nomor Register : 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. PT Dikara Guna Raksa sebagai pihak Pemohon.
Terakhir, pendaftaran dengan Nomor Register : 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. PT Sirius Digital Solusindo sebagai pihak Pemohon.
Purba bilang, sampai dengan pengumuman tersebut dibuat, WEGE belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apabila menerima relaas dimaksud, WEGE akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai.
“Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ungkapnya.
Selanjutnya: Jadwal Liga Inggris Pekan 8, Ada Laga Nottingham Forest vs Chelsea
Menarik Dibaca: Tips Meningkatkan Kualitas Panggilan Video & Suara WhatsApp! Coba Sekarang Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News