Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Departemen Perindustrian (Depperin) menemukan indikasi terjadinya pelanggaran standar dalam proses produksi tabung gas ukuran 3 kilogram (kg) oleh produsen. Hingga kini, Depperin masih mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan beredarnya tabung gas elpiji isi 3 kg tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Penyelidikan ini dilakukan bersama dengan Departemen Perdagangan (Depdag) selaku instansi yang berwenang mengawasi produk tak sesuai SNI dan produsen.
"Kalau ditemukan, itu berarti ada penipuan. Itu sudah kriminal tapi kita tidak bisa ngomong dulu karena belum tentu, jadi kita teliti dulu,” jelas Direktur Industri Logam Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Depperin I Putu Suryawirawan, Senin (4/4).
Sekadar informasi, penyelidikan pemerintah berawal dari laporan beredarnya tabung gas 3 kg tak ber-SNI. Tabung ini menggunakan bahan baku impor yakni baja lunak alias SPHC yang tak sesuai SNI. Dampak dari ini, telah terjadi beberapa kecelakaan dalam penggunaan tabung di masyarakat.
Putu mengakui, sebenarnya tidak ada larangan bagi perusahaan mengimpor SPHC. Asalkan produk itu tak dipakai untuk bahan baku tabung gas 3 kg. Selama ini SPHC adalah bahan baku pegangan tabung dan kaki tabung. Seperti diketahui, bahan baku bukanlah SPHC tapi SG 295 yang diproduksi PT Krakatau Steel.
Pemerintah, melalui LSPro telah menerbitkan SPPT SNI untuk 29 perusahaan yang berhak memproduksi tabung gas 3 kg.
Ketua Asosiasi Industri Tabung Indonesia (Asitab) Tjiptadi menambahkan, hingga kini Asitab telah memperoleh laporan bahwa empat perusahaan telah diperiksa oleh tim penyelidik gabungan Depperin dan Depdag. Penyelidikan ini berlangsung dalam dua hari lalu. “Sampai sekarang sudah ada empat perusahaan yang diperiksa, tapi saya tidak tahu siap saja nama perusahaannya. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya,” jelas Tjiptadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News