kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ada insiden kecelakaan di Rusun Pasar Rumput, akankah sanksi Waskita ditambah?


Selasa, 20 Maret 2018 / 15:08 WIB
Ada insiden kecelakaan di Rusun Pasar Rumput, akankah sanksi Waskita ditambah?
ILUSTRASI. Menteri PUPR cek kesiapan Tol Becakayu


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lantaran beberapa proyeknya terjadi insiden, mulai dari kecelakaan konstruksi pada proyek Tol Becakayu hingga yang terbaru kecelakaan kerja di proyek rumah susun (Rusun) Pasar Rumput, PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan mendapat sanksi dari pemerintah.

Kementerian BUMN sudah berencana merombak jajaran direksi Waskita. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga mengatakan, saat ini rekomendasi sanksi yang diberikannya baru sekadar perombakan direksi.

Namun, saat ini pihak Komite Keselamatan Konstruksi (K3) masih mengevaluasi Waskita untuk insiden kecelakaan kerja di Rusun Pasar Rumput. Sebab, sanksi perombakan direksi ini adalah untuk insiden di Tol Becakayu.

"(Sejauh ini) Perombakan direksi adalah sanksi untuk yang kecelakaan kemarin (Becakayu). Yang insiden (Rusun Pasar Rumput) kan belum. Tergantung nanti rekomendasi komite kita lihat dulu. Nanti kita lihat," kata Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (20/3).

Basuki bilang, pada Jumat (23/3) pekan ini, K3 akan memanggil Waskita sekaligus pihak konsultannya untuk dimintai laporan.

"Ya nanti saya lihat laporannya dulu, kan belum. Belum ada laporan. Jadi Jumat nanti akan ketemu lagi, baru nanti laporan ke saya," ujar Basuki.

Asal tahu saja, sanksi pergantian direksi sedang dalam proses. Pergantian direksi dalam perusahaan memerlukan dilakukannya Rapat Umum pemegang Saham (RUPS). "Penggantian direksi, masih dalam proses, sekarang masih proses fit and proper (FTP)," terang Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Saran dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN, Ahmad Bambang kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×