Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk dan anak usaha memastikan mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi kebijakan larangan ekspor batubara. Langkah-langkah yang dimaksud berkaitan dengan kebijakan larangan itu sendiri, maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Febriati Nadira memastikan, pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan prioritas Adaro.
“Mematuhi peraturan ketentuan DMO (domestic market obligation) serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batubara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro,” ujar Nadira kepada Kontan.co.id (5/1).
Sebelumnya, ADRO melalui anak-anak usahanya menerima beberapa surat dari pemerintah. Surat-surat tersebut meliputi surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum” (“Surat B-1605”).
Baca Juga: Ekspor Batubara Disetop, Begini Respons Manajemen Resource Alam Indonesia (KKGI)
Lalu surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri”, termasuk surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Sementara Ekspor Batubara”.
Berdasarkan Surat B-1605, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022.
Bersamaan dengan larangan tersebut, perusahaan-perusahaan pemegang perjanjian karya dan izin-izin usaha di atas juga berkewajiban memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari Pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan independent power producer (IPP).
Dalam hal sudah terdapat batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, surat ini mewajibkan agar batubara tersebut segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PT PLN (Persero) dan IPP.
Baca Juga: Ada Larangan Ekspor, Golden Energy Mines (GEMS) Lakukan Penyesuaian Jadwal Pengapalan
Sebagai pemegang izin, anak-anak usaha ADRO, yakni PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal turut terdampak oleh kebijakan ini.
“Perseroan dan Anak-anak Perusahaan sampai dengan saat ini masih terus memonitor dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari surat-surat tersebut di atas,” tulis manajemen ADRO dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) 3 Januari 2021 lalu.
Dalam wawancaranya dengan Kontan.co.id, Nadira mengatakan bahwa ADRO berharap agar peraturan di industri batubara dapat membuat perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR, dan lain-lain.
Nadira memastikan, ADRO telah mengalokasikan sebanyak 11,1 juta ton batubara untuk memenuhi ketentuan DMO di tahun 2021. Jumlah tersebut diestimasikan setara dengan 26%-27% dari total produksi ADRO di tahun 2021 alias lebih dari ketentuan DMO yang disyaratkan.
“Untuk tahun 2021 DMO Adaro sekitar 11,1 juta ton. Realisasi penjualan domestik pada bulan Januari - Oktober 2021 sebesar 9,69 jt ton. Dengan tambahan penjualan di November & Desember 2021, maka estimasi total penjualan batu bara ke domestik untuk tahun 2021 adalah 26-27% dari total produksi,” terang Nadira.
Sebagai tambahan informasi, saat ini ADRO juga mendapatkan penugasan tambahan sebanyak 500.000 ton dan sudah bersepakat dengan Kementerian ESDM serta PLN untuk segera memenuhi penugasan tambahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News