Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) melakukan penyesuaian dengan menunda beberapa pengapalan batubara untuk pasar ekspor. Hal ini dilakukan sehubungan adanya larangan ekspor batubara sepanjang bulan Januari 2022 yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines Sudin Sudiman mengatakan, pihaknya tengah berupaya memberi penjelasan kepada pihak pembeli di luar negeri perihal kebijakan larangan ekspor batubara pemerintah.
“Karena ini sudah menjadi berita nasional bahkan internasional, tim kami sedang menjelaskan dan meyakinkan kustomer ekspor,” ujar Sudin kepada Kontan.co.id, Rabu (5/1).
Sebelumnya, dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 4 Januari 2021, GEMS mengonfirmasi telah menerima surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) perihal pelarangan sementara ekspor batubara dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Meski begitu, GEMS memastikan bahwa kegiatan produksi batubara perusahaan tetap berjalan sesuai dengan rencana perusahaan.
Baca Juga: Golden Energy Mines (GEMS) Berharap Pelarangan Ekspor Batubara Tak Pengaruhi Kinerja
Di saat yang sama, GEMS juga tengah berkomunikasi dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pihak terkait lainnya untuk mengurangi efek dari larangan sementara ekspor batubara.
Sudin mengaku belum bisa memberi informasi ketika ditanyai soal potensi penalti yang mungkin ditanggung perusahaan akibat dari penundaan pengapalan batubara kepada pelanggan di pasar ekspor.
“Sementara kami belum menghitung potensi penalti yang akan muncul. Semoga larangan ekspor ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat bagi semua pemangku kepentingan, baik perusahaan tambang, PLN, pembeli internasional dan juga kepentingan pemerintah terutama pajak/PNBP dan devisa,” tutur Sudin.
Sedikit informasi, berdasarkan catatan manajemen, GEMS selalu memenuhi peraturan domestik market obligation (DMO) yang diterapkan sejak 2018 dengan memasok minimum sebesar 25% dari total produksi untuk keperluan domestik.
Di sepanjang tahun 2021, GEMS mencatat telah memenuhi ketentuan DMO lebih dari 30% dari total produksi perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News