kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ada pihak jual nama Presiden untuk saham Freeport


Kamis, 05 November 2015 / 21:22 WIB
Ada pihak jual nama Presiden untuk saham Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Divestasi saham PT Freeport Indonesia masih berlarut-larut lantaran sampai saat ini Freeport belum menawarkan divestasi kepada pemerintah. Sedangkan pemerintah sendiri masih menunggu tawaran tersebut.

Nah dari saling tunggu itu, ada beberapa pihak yang mengambil celah atas tarik ulurnya divestasi saham senilai 10,64% tersebut.

Terdengar kabar ada pihak yang menjual nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) untuk mendapatkan beberapa persen saham tersebut.

"Hehehe, ada orang memanfaatkan menjual-jual nama Presiden dan Wapres meminta saham Freeport. Dan sudah dilaporkan itu," terang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Kamis (5/11).

Dia menekankan pihak yang meminta saham dan menjual nama Presiden maupun Wapres di luar pihak istana Presiden. "Responsnya Presiden dan Wapres marah, namanya dijual marah sekali," tandasnya.

Seharusnya dalam klausul Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Freeport wajib menyerahkan divestasi sahamnya per tanggal 14 Oktober 2015 lalu.

Selain hanya menunggu, sampai saat ini juga Kementerian ESDM belum memberikan sikap atas belum diserahkannya divestasi saham tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×