Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Langkah pemerintah membatalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mencemaskan PT Freeport Indonesia. Raksasa produsen emas dunia membutuhkan kepastian investasinya, utamanya di tambang bawah tanah.
Freeport mengaku membutuhkan kepastian adanya perpanjangan kontrak mereka yang akan berakhir tahun 2021 nanti. Perusahaan ini berharap pemerintah memperpanjang kontrak menjadi menjadi tahun 2041.
Mengacu PP 77/2014, kepastian perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun, sebelum kontrak berakhir atau di tahun 2019. Freeport membutuhkan komitmen adanya perpanjangan kontrak lantaran tengah menyiapkan investasi untuk eksploitasi tambang bawah tanah, yang ditargetkan beroperasi tahun 2022 mendatang.
Riza Pratama, Juru Bicara PT Freeport Indonesia mengatakan, Freeport berharap pemerintah Indonesia segera memberikan kepastian perpanjangan izin operasi lantaran investasi di bidang pertambangan membutuhkan rencana jangka panjang.
Dia bilang, rencana pengembangan area penambangan hingga bisa beroperasi maksimal dan mendapatkan hasil produksi membutuhkan waktu 10 tahun hingga 15 tahun. Investasi yang dibenamkan Freeport pun cukup besar.
Jika Freeport hanya diberikan waktu dua tahun untuk memperpanjang kontrak yaitu pada 2019, resiko yang didapat perusahaan ini akan sangat tinggi. "Kami harap segera ada perpanjangan, dalam bentuk UU, PP atau apalah agar kami diberikan kepastian beroperasi," kata Riza kepada KONTAN, Rabu (4/11).
Freeport mengklaim sejak awal 2000 hingga saat ini telah mengeluarkan investasi US$ 4 miliar. "Kami mau investasi lagi sekitar US$ 16-an miliar. Namun, UU Mineral dan Batubara bilang kami cuma dikasih kontrak hinga 2021, sedangkan reserve kami baru bisa maksimal setelah 2021," ujarnya.
Kata Riza, Freeport membutuhkan kepastian kontrak operasi diperpanjang agar investasi yang Freeport lakukan tak sia-sia.
Riza mengaku hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan pemerintah atas perpanjangan kontrak Freeport. Meski belum ada kepastian, Freeport memastikan tetap akan tetap melakukan aktivitas operasional dan investasi di Indonesia. "Kami tak berhenti. Kami tetap optimis pemerintah memberikan perpanjangan," ujarnya.
Surat jadi pegangan
Meskipun belum bisa memberikan kepastian perpanjangan kontrak, pemerintah Indonesia minta PT Freeport meneruskan rencana investasi tambang bawah tanah alias underground mining. Sebab, Freeport berencana menutup aktivitas tambang terbuka gunung Gresberg 2016.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, rencana investasi PT Freeport Indonesia sudah seharusnya tidak menunggu revisi beleid. "Rencana investasi Freeport seharusnya tidak akan ada masalah karena surat yang saya berikan ke mereka sudah disepakati sebagai solusi jangka pendek, sambil menunggu proses revisi dan review peraturan perundangan yang ada," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (4/11).
Sudirman mengatakan, penundaan revisi aturan itu karena pemerintah masih harus mengkaji keseluruhan peraturan yang ada, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, dan seluruh peraturan pelaksanaannya. "Kami sudah sepakat dengan Panja Minerba DPR RI untuk melakukan review dan revisi mulai dari UU sampai PP dan seluruh peraturan pelaksanaannya," katanya.
Hal ini, kata Sudirman, perlu dilakukan agar memberikan kesan revisi aturan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis yang sedang berkembang, bukan atas tekanan PT Freeport.
Dus, dapat dipastikan, review ini akan memakan waktu yang panjang. Alhasil, Freeport harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal perpanjangan kontrak karya serta rencana divestasi saham 10,64%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News