CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Revisi PP ditunda, Freeport tetap bisa investasi


Rabu, 04 November 2015 / 18:58 WIB
Revisi PP ditunda, Freeport tetap bisa investasi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan akan menunda revisi PP 77 tahun 2014 yang didalamnya memberikan ruang bagi PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk bisa memperpanjangan kontrak baru sepuluh tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said bilang revisi PP 77/2014 masih akan ditunda karena pemerintah masih harus mengkaji keseluruhan peraturan yang ada saat ini, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, dan seluruh peraturan pelaksanaannya.

"Kami sudah sepakat dengan Panja Minerba DPR RI untuk melakukan review dan revisi mulai dari UU sampai PP dan seluruh peraturan pelaksanaannya. Sudah lama disadari bahwa banyak aturan yang tidak konsisten satu sama lain dan tidak sejalan dengan kebutuhan hari ini dan ke depan," ujar Sudirman kepada KONTAN, Rabu (4/11).

Untuk saat ini pemerintah pun masih cenderung untuk melihat terlebih dahulu UU minerba yang rencananya akan segera direvisi. "Sekarang rasanya akan cenderung melihat UU minerbanya, revisi PP 77 mungkin akan ditunda dikaitkan dengan peninjauan undang-undang," tegasnya.

Dengan ditundanya beleid tersebut, Freeport pun baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak dua tahun menjelang kontrak berakhir yaitu tahun 2019 mendatang. Biarpun begitu, Sudirman menyebut rencana investasi Freeport seharusnya tidak akan terganggu meski revisi PP 77/2014 masih ditunda.

"Rencana investasi Freeport seharusnya tidak akan ada masalah. Karena surat yang saya berikan kepada mereka sudah disepakati sebagai solusi jangka pendek, sambil menunggu proses revisi dan review peraturan perundangan yang ada," ungkap Sudirman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×