kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada usulan kenaikan tarif listrik, begini tanggapan Asaki


Jumat, 09 April 2021 / 07:45 WIB
Ada usulan kenaikan tarif listrik, begini tanggapan Asaki


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) menyoroti usulan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri. Pasalnya, usulan ini tidak sejalan dengan semangat Pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri keramik.

Sebaliknya, usulan ini dipandang akan mendistorsi efektivitas dari kebijakan stimulus harga  gas industri 6 US$ per mmbtu yang telah diberikan oleh pemerintah sejak April 2020 lalu.

“Komponen biaya produksi terbesar dari industri keramik adalah Biaya Energi yang mana berkisar 40% dari total biaya produksi dengan rincian biaya Gas 30% dan biaya listrik 10%,” terang Ketua Umum Asaki Edy Suyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (8/4).

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji rencana penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).

Baca Juga: Gapmmi: Usulan kenaikan tarif listrik bagi industri tidak tepat

Merujuk kepada pemberitaan KONTAN sebelumnya, dengan skenario penyesuaian tarif yang ada, akan terjadi kenaikan tagihan listrik bulanan dengan besaran yang beragam, bergantung pada golongan pelanggan.

Menurut simulasi dan perhitungan Kementerian ESDM, kenaikan tarif paling besar bakal dijumpai pada kelompok pelanggan industri I-4 di atas 30.000 kVA. Kenaikannya diproyeksi mencapai Rp 2,9 miliar per bulan.

Edy bilang,  opsi untuk menaikkan harga jual guna mengimbangi kenaikan tarif dinilai sulit untuk dilakukan, sebab daya beli pasar masih lemah. Walhasil, selain tidak sejalan dengan semangat peningkatan daya saing, usulan kenaikan tarif listrik juga berpotensi membebani kinerja.

Makanya, alih-alih menaikkan tarif listrik, ASAKI berharap bahwa pemerintah justru memberikan insentif berupa diskon Waktu Beban Puncak 2 (WBP2) yang merupakan bagian dari Paket Stimulus Kebijakan Ekonomi jilid III tahun 2015 lalu.

“Sangat disayangkan mulai Januari 2021 diskon tarif untuk pemakaian listrik mulai jam 23.00 hingga jam 08.00 sudah dihentikan dan otomatis ini berarti kenaikan harga tarif listrik secara tidak langsung bagi industri keramik,” ungkap Edy.

Baca Juga: Tarif listrik bakal naik, ini besaran kenaikan tagihan pelanggan 900 dan 1.300 VA

Untuk diketahui, saat ini usulan penyesuaian tarif listrik berikut kalkulasi-kalkulasi kenaikan tarif yang ada sifatnya masih berupa usulan. Pelaksanaannya akan bergantung pada keputusan yang diambil pemerintah dan parlemen. Jika disetujui, penyesuaian tarif akan dilakukan di tahun 2022.

“Nanti apakah tarif listrik ini sekaligus naik, atau beberapa golongan pelanggan saja. Apakah disesuaikan sekaligus atau terbatas, kami sudah siapkan skenario dengan konsekuensi kompensasi atau belanja APBN,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4) sebagaimana dikutip dari Harian KONTAN terbit Kamis (8/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×