Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana Pembentukan Badan Pengawas Media Sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menimbulkan perdebatan. Lembaga Swadaya dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan, pembatasan konten internet memang boleh dilakukan negara, tapi tetap harus memenuhi kaidah dan prinsip Hak Asasi Manusia.
ELSAM meminta pemerintah menerapkan prinsip-prinsip berikut dalam perumusan aturan pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), guna menghindari praktik pembatasan konten yang sewenang-wenang.
“Ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dari kekuasaan pembatasan yang diberikan,” ujar ELSAM dalam keterangan resmi, Minggu (23/7).
Baca Juga: Ini Sikap Menkominfo Budi Arie Terkait Tren S-Commerce
Pertama, Prescribe by Law atau Sesuai Undang-Undang mesti diterapkan supaya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pembatasan tersebut terpenuhi. Selain itu, partisipasi publik yang diwakili DPR dalam pembahasan kebijakan tersebut juga terjamin,
Seingga, hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang mengharuskan perumusan cakupan pengurangan hak hanya boleh dilakukan melalui kebijakan dalam Undang-undang, dan bukan peraturan teknis setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Kedua, pembatasan terhadap konten harus memenuhi prinsip Tujuan Yang Sah (legitimate aim), yang dilakukan dalam keadaan yang benar-benar mendesak (necessity) serta berimbang.
Sebelumnya, Kominfo mengungkapkan wacana pembentukan badan pengawas media sosial, yang akan memantau konten-konten media sosial. Prosedur mengenai pembatasan tersebut diatur melalui PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan terakhir ditindaklanjuti dengan Permenkominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Sikapi S-Commerce, Menkominfo: Lindungi Konsumen dan Kreativitas
Meski Kominfo menjanjikan badan yang diusulkan ini akan tetap menjamin kebebasan berekspresi dalam operasionalisasinya, tetapi wacana tersebut bermasalah. Pasalnya, Permenkominfo No. 5/2020 dinilai tidak mampu menjawab persoalan dalam pembatasan konten internet, dan bentuk aturannya sendiri tidak legitimate.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News