kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Adhi Karya (ADHI) Lunasi Obligasi Rp 1,28 triliun


Senin, 26 Mei 2025 / 11:53 WIB
Adhi Karya (ADHI) Lunasi Obligasi Rp 1,28 triliun
ILUSTRASI. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) Adhi Karya (ADHI) telah melakukan pelunasan/ pembayaran Pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022 Seri A senilai Rp1,28 triliun


Reporter: Vina Elvira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) telah melakukan pelunasan/ pembayaran Pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022 Seri A senilai Rp1,28 triliun yang telah dibayarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Pelunasan tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi pada tanggal jatuh tempo 24 Mei 2025. 

Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta menyatakan pemenuhan pembayaran obligasi ini merupakan bukti komitmen ADHI kepada para Pemegang Obligasi dalam melunasi surat hutang secara tepat waktu dan tepat jumlah. 

Baca Juga: Selamat Sempurna (SMSM) Kantongi Pendapatan Dividen dari Anak Usaha Rp 60,32 Miliar

“Sebelumnya, pada tahun 2024 ADHI juga telah melunasi 2 Obligasi senilai Rp947 miliar secara tepat waktu,” ungkap Rozi, dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (26/5). 

ADHI berharap para Pemegang Obligasi dan Investor lainnya kedepan dapat menjalin kerjasama yang berkesinambungan dan terus memberikan dukungan penuh kepada Perseroan

Selanjutnya: ASABRI Tambah Lagi Kepemilikan di Sembilan Saham, Masih Hasil Pembubaran Reksadana

Menarik Dibaca: Kode Saham (Ticker Code) Akan Bisa Diganti, Bagaimana Menurut Anda?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×