kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,03   -2,99   -0.33%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ADRO bakal patuhi putusan MK soal uji materiil aturan perpanjangan IUPK di UU Minerba


Minggu, 31 Oktober 2021 / 22:04 WIB
ADRO bakal patuhi putusan MK soal uji materiil aturan perpanjangan IUPK di UU Minerba
ILUSTRASI. pertambangan?batubara PT Adaro Energy Tbk ADRO


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) memastikan bakal mematuhi hasil  putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Head of Corporate Communication Division ADRO, Febriati Nadira mengatakan, ADRO akan selalu  patuh dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk putusan MK atas uji materi Pasal 169A UU Minerba.

“Adaro sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) tentunya akan patuh dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk terkait putusan MK ini, dimana kami menunggu aturan pelaksanaannya,” kata Nadira kepada Kontan.co.id (31/10).

Seperti diketahui, Pada Rabu (27/10) lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa aturan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dimuat dalam Pasal 169A  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), inkonstitusional bersyarat. 

Baca Juga: Analis: Peniadaan jaminan perpanjangan IUPK tak berdampak buruk bagi emiten batubara

Sebagai gambaran, mulanya Pasal 169A ayat (1) UU 3 Tahun 2020 mengatur bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK. Dalam hal ini, Pasal 169 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa  kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B.

Sementara itu, Pasal 169 ayat (1) huruf b UU 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B.

 

Dengan adanya putusan uji materiil MK, frasa “diberikan jaminan” dan “dijamin” pada ketentuan pasal tersebut diganti menjadi “dapat diberikan” dan “dapat”.

Nadira bilang, ADRO berharap agar regulasi di industri batu bara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa eksis dan ikut mendukung  ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain. 

“Selain itu, saat ini sektor batubara masih menjadi salah satu sektor yang diunggulkan untuk menyumbang devisa dan menyokong perekonomian negara,” imbuh Nadira.

Selanjutnya: Industri batubara dinilai tak berdampak putusan MK soal perpanjangan kontrak KK/PKP2B

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×