kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri batubara dinilai tak berdampak putusan MK soal perpanjangan kontrak KK/PKP2B


Minggu, 31 Oktober 2021 / 21:10 WIB
Industri batubara dinilai tak berdampak putusan MK soal perpanjangan kontrak KK/PKP2B
ILUSTRASI. batubara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak lagi otomatis mendapatkan perpanjangan menjadi jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dinilai tak bakal memberi dampak berlebih pada industri batubara.

Direktur Avere Investama Teguh Hidayat  mengungkapkan, putusan MK bukan berarti para perusahaan KK/PKP2B tidak akan lagi mendapatkan perpanjangan kontrak. Melainkan, perpanjangan kontrak masih mungkin diperoleh namun dengan proses tawar-menawar yang lebih kuat bagi pemerintah.

"Pemerintah bisa menerima royalti lebih tinggi dari perusahaan-perusahaan ini," ujar Teguh kepada Kontan, Minggu (31/10).

Baca Juga: Putusan MK soal perpanjangan kontrak KK dan PKP2B jadi kesempatan untuk dorong BUMN

Teguh menambahkan, putusan ini juga menjadi langkah kedua bagi pemerintah dalam memastikan pemanfaatan batubara untuk kepentingan negara. Langkah pertama menurutnya telah ditempuh dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dimana kuota 25% dari rencana produksi yang disetujui diprioritaskan untuk dalam negeri. Selain itu, untuk sektor kelistrikan harganya telah dipatok sebesar US$ 70 per ton.

Teguh mengungkapkan, masa waktu habis kontrak sejumlah perusahaan KK/PKP2B yang masih berlangsung dalam satu hingga tiga tahun ke depan pun tidak akan memberikan dampak khususnya untuk jangka pendek.

Apalagi, saat ini industri batubara tengah disokong kenaikan harga komoditas. "Apalagi harga batubaa saat ini sedang tinggi, mencapai US$ 200 an per ton yang tertinggi sejak 2008 atau 2011 lalu," ungkap Teguh.

Kontan mencatat, masih ada setidaknya sejumlah perusahaan PKP2B generasi pertama akan habis kontraknya antara lain PT Kendilo Coal Indonesia pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama pada 1 April 2022, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal pada 26 April 2025.

Sebelumnya, PT Arutmin Indonesia telah memperoleh perpanjangan operasi pada 2 November 2020.

Selanjutnya: Perhapi: Putusan uji materiil MK aturan perpanjangan IUPK pasal 169A UU Minerba tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×