Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dinilai tidak memberi dampak buruk bagi emiten batubara.
Dalam hal ini, peniadaan jaminan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum maupun yang telah memperoleh perpanjangan pertama dinilai tidak menghilangkan peluang perusahaan untuk mendapat perpanjangan.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta berpandangan, emiten batubara masih memiliki peluang untuk mendapatkan perpanjangan IUPK selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau dapat diberikan perpanjangan berarti masih terdapat faktor-faktor yang bisa dijadikan alasan penting bagi emiten untuk dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK, misalkan selama emiten bisa memenuhi ketentuan yang berlaku dalam undang-undang,” kata Nafan kepada Kontan.co.id (31/10).
Sebagai gambaran, mulanya Pasal 169A ayat (1) UU 3 Tahun 2020 mengatur bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK. Dalam hal ini, Pasal 169 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B.
Baca Juga: Industri batubara dinilai tak berdampak putusan MK soal perpanjangan kontrak KK/PKP2B
Sementara itu, Pasal 169 ayat (1) huruf b UU 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B.
Dengan adanya putusan uji materiil MK, frasa “diberikan jaminan” dan “dijamin” pada ketentuan pasal tersebut diganti menjadi “dapat diberikan” dan “dapat”. Pertimbangannya, frasa “diberikan jaminan” dan “dijamin” yang ada pada ketentuan semula dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Pasal 75 UU Minerba yang memprioritas BUMN dan BUMD untuk mendapatkan perpanjangan IUPK.
Di antara saham-saham emiten batubara yang ada, Nafan menjadikan saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT. Adaro Energy Tbk (ADRO), dan PT. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) sebagai pilihan utama. Nafan menilai, emiten BUMN maupun non BUMN sama-sama memiliki peluang untuk mendapatkan perpanjangan IUPK selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun alasan untuk menjadikan ketiga saham ini sebagai pilihan utama didasarkan pada karakteristik ketiga emiten yang rajin membagikan dividen, riwayat kinerja Good Corporate Governance (GCG) perusahaan.
Selanjutnya: Putusan MK soal perpanjangan kontrak KK dan PKP2B jadi kesempatan untuk dorong BUMN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News