kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agar ekonomi digital berkembang, perlu percepatan jaringan infrastruktur


Minggu, 15 Desember 2019 / 18:06 WIB
Agar ekonomi digital berkembang, perlu percepatan jaringan infrastruktur
ILUSTRASI. Telkomsel sebagai operator terdepan yang memiliki komitmen dalam melakukan pembangunan infrastruktur jaringan, hingga periode kuartal 3 tahun 2019 ini secara konsisten telah mengoperasikan lebih dari 14.990 unit Base Transceiver Station (BTS) yang berloka


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonomi digital sudah menjadi keniscayaan. Maka, pemerintah pusat maupun daerah harus memposisikan infrastruktur digital sama pentingnya dengan infrastruktur fisik, seperti jembatan, pelabuhan, jalan raya, dan listrik. Bahkan dengan prioritas lebih tinggi, karena merupakan prasyarat dalam membangun ekonomi digital. 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah percepatan penggelaran jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia. Betul, pemerintah melalui Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun, Bakti hanya membangun sebagian kecil. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, pembangunan Bakti hanya 57 kabupaten/kota. “Selain itu dana Bakti juga kecil. Mereka hanya mendapatkan sumbangan dari dana USO operator telekomunikasi. Memang Palapa Ring sudah jadi. Namun yang dibangun Bakti tersebut baru backbone,” ujar Kristiono, dalam pernyataan tertulis, Ahad (15/12). 

Pembangunan  backhaul (pengatur jaringan) dan last mile (infrastruktur akses) di daerah USO sudah menjadi tanggungjawab pemerintah, karena operator sudah menyetor dana USO.  “Jika operator harus ditugaskan kembali, pemerintah harus memberikan insentif. Seperti memberikan hak eksklusif kepada salah satu operator daerah tersebut. Sebab di daerah USO tidak ada kompetisi dan jika dikompetisikan tak ada operator yang mau,” saran Kristiono.

Ia juga menyarankan pemerintah melakukan harmonisasi dan aturan mengenai pembangunan daerah USO tidak hanya dengan menyetorkan dana sebesar 1.25% dari gross revenue ke pemerintah. Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebut, operator telekomunikasi harus membangun di daerah USO. “Bukan  hanya membayar 1,25% dari gross revenue," terang Kristiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×