Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - AirAsia memperketat kebijakan penggunaan dan pengisian daya power bank di semua penerbangan mulai 1 April 2025.
Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, mengatakan aturan ini sesuai dengan standar keselamatan penerbangan global untuk meningkatkan keamanan dan meminimalkan risiko insiden yang berkaitan dengan baterai selama penerbangan.
"Seluruh penumpang diimbau memastikan power bank yang dibawa sesuai kebijakan maskapai sebelum tiba di bandara agar proses check-in dan boarding lebih lancar," ujar Eddy dalam siaran pers, Jumat (28/3/2025).
Batas Kapasitas Power Bank
Sesuai peraturan International Air Transport Association (IATA) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, power bank yang diperbolehkan memiliki kapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) atau 20.000 miliampere-jam (mAh).
Power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh memerlukan persetujuan maskapai di konter check-in.
Baca Juga: Naik 20%, AirAsia Indonesia (CMPP) Bukukan Pendapatan Rp 7,94 Triliun pada 2024
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, AirAsia akan memasang pengingat di konter check-in serta menyampaikan pengumuman saat proses boarding dan di dalam pesawat.
Ketentuan Membawa Power Bank ke Pesawat
- Power bank harus disimpan di kantong kursi atau di bawah kursi.
- Power bank tidak boleh disimpan di kompartemen atas.
- Penggunaan power bank selama penerbangan tidak diperbolehkan.
- Power bank dilarang digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik portabel saat penerbangan.
Tonton: Tarif Tiket Pesawat Garuda & Citilink Mudik Lebaran Turun
- Power bank tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar dan harus dibawa ke dalam kabin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AirAsia Perketat Aturan Power Bank, Ini Ketentuan yang Wajib Diketahui"
Selanjutnya: Buah Bit Bisa Membuat Asam Urat Normal? Simak Penjelasannya di Sini
Menarik Dibaca: Buah Bit Bisa Membuat Asam Urat Normal? Simak Penjelasannya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News