kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

AirNav: Mutasi direksi untuk penyegaran


Rabu, 26 Juli 2017 / 18:31 WIB
AirNav: Mutasi direksi untuk penyegaran


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal dengan AirNav Indonesia memberikan klarifikasi atas pernyataan Andre Budi Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Air Traffic Controller Association terkait mutasi direksi di AirNav.

Sebelumnya, Andre mengungkapkan, mutasi dilakukan karena jajaran direksi AirNav melanggar Instruksi Menteri Perhubungan karena mengizinkan maskapai untuk menambah penerbangan per jam.

Terkait hal itu, AirNav membantahnya. Menurut  Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K. S. Radityo, rotasi dan mutasi kepada sejumlah karyawan dilakukan sebagai sarana evaluasi perusahaan terhadap SDM, pembinaan manajeman dan meningkatkan produktivitas kinerja.

"Rotasi yang dilakukan semata-mata untuk memberi kesegaran bagi karyawan karena jika satu orang bekerja di bagian tertentu dan lokasi tertentu selama bertahun-tahun pasti akan mengalami kejenuhan dan kebosanan," jelas Didiek dalam siaran pers yang diterima KONTAN.

Jangka waktu yang berlaku dalam proses rotasi maupun mutasi sebagai penyegaran kursng lebih setelah sudah tiga tahun agar mengalami penyegaran, mendapatkan suasana baru dan tantangan baru.

"Hari ini kami merotasi beberapa pejabat, kemarin juga, beberapa minggu lalu juga. Yang muda-muda dan potensial kita promosikan, yang senior dan berpengalaman kita tugaskan untuk memantau dan melakukan percepatan di daerah. Dan jangan lupa di setiap level tingkatan diadakan mutasi dan rotasi,” ujar Didiet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×