kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akademisi dorong adanya regulasi produk tembakau alternatif


Jumat, 03 Juli 2020 / 06:00 WIB
Akademisi dorong adanya regulasi produk tembakau alternatif
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Cigarettes are seen in this illustration photo taken May 24, 2017. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Fathudin melanjutkan berbagai kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif sudah marak dilakukan di luar negeri. Namun, sayangnya di Indonesia sendiri masih sangat sedikit kajian ilmiah atau studi tentang produk tersebut.

Baca Juga: Industri tertekan, GAPPRI harap pemerintah tak buat kebijakan yang hambat recovery

Untuk memperkuat perumusan regulasi, pemerintah diharapkan mendorong kajian ilmiah yang dapat dijadikan landasan kebijakan. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk menerima masukan dari semua pemangku kepentingan terkait seperti akademisi, praktisi kesehatan, pelaku usaha, asosiasi, hingga konsumen.

“Nantinya, bukan hanya hasil kajian ilmiah di dalam negeri yang dapat dijadikan sebagai acuan, tetapi pemerintah juga dapat melihat hasil kajian dari luar negeri sebagai referensi tambahan dalam perumusan regulasi. Namun, tetap yang paling dikedepankan adalah hasil kajian ilmiah komprehensif dan keterlibatan semua pemangku kepentingan terkait di dalam negeri sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas,” jelas Fathudin.

Kehadiran regulasi untuk produk tembakau alternatif tersebut nantinya diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan standar produk, kebijakan cukai, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, tata cara pemasaran, batasan umur pengguna (18 tahun ke atas), serta mencegah penyalahgunaan produk.

“Kami berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera merealisasikannya demi mengurangi masalah yang diakibatkan oleh rokok. Untuk itu, kita harus bergotong-royong guna mendorong realisasi tujuan kita bersama, yakni kesehatan masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×