Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah membahas perluasan industri penerima manfaat harga gas bumi tertentu. Saat ini, tercatat baru 7 sektor industri yang menerima manfaat harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU.
Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Arief Setiawan mengatakan, saat ini hal tersebut masih dibahas oleh lintas kementerian dan lembaga.
Sejatinya, Kementerian Perindustrian mengusulkan 13 industri baru untuk menerima manfaat penurunan harga gas atau harga gas khusus. Namun, hanya 10 industri yang berpotensi menerima harga gas khusus.
Arief menyebutkan, dalam memastikan penambahan industri penerima manfaat ini pemerintah perlu mempertimbangkan agar penerimaan negara tidak sampai minus.
Baca Juga: Sektor Hulu Migas Pastikan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Gas Dalam Negeri
"Ada penurunan penerimaan negara kurang lebih US$ 1 miliar hingga US$ 1,2 miliar di 2021 dan di 2022 kemungkinan bertambah seiring bertambahnya usulan dari Kemenperin untuk perusahaan yang masuk dalam kategori 7 industri," kata Arief dalam konferensi pers Kinerja Hulu Migas 2021, Senin (17/1).
Dengan demikian, selain penambahan 10 sektor industri baru, pemerintah juga bakal memperluas agar perusahaan yang memang masuk dalam 7 sektor penerima manfaat saat ini dapat ikut menerima harga gas khusus.
Arief menyebutkan, meskipun ada potensi penerimaan negara dari sektor migas menurun, pemerintah mengharapkan peningkatan dari sektor pajak oleh industri.
"(Serta) penurunan beban APBN untuk subsidi pupuk dan subsidi serta kompensasi listrik. Inilah yang kita evaluasi sebelum (pastikan) kebijakan atau tambahan industri tertentu yang akan dapatkan harga US$ 6 per MMBTU," terang Arief.
Baca Juga: Realisasi Investasi Hulu Migas Capai US$ 10,7 Miliar pada Tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News