Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha logistik menyoroti dampak kebijakan penangguhan sementara penerbitan gate pass atau surat penyerahan peti kemas (SP2) di sejumlah terminal petikemas di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Trismawan Sanjaya menjelaskan, pengelolaan buka-tutup layanan gate pass merupakan langkah otoritas pelabuhan Tanjung Priok dalam mengantisipasi lonjakan kegiatan bongkar muat serta arus barang di petikemas pasca libur Lebaran 2026. Terutama, setelah diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik.
"Namun, dengan ditutupnya layanan gate pass di beberapa terminal pelabuhan, hal ini jelas merugikan pelaku usaha logistik baik dari waktu maupun biaya," kata Trismawan kepada Kontan, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Prabowo Sorot Realisasi Program 3 Juta Rumah Lambat, Ini Pemicunya
Jika penangguhan ini berkepanjangan hingga di atas 3 hari, menurutnya, kerugian bagi pelaku usaha logistik bisa mencapai Rp 3 juta - Rp 5 juta per petikemas per hari.
Memang, lanjut Trismawan, peningkatan aktivitas distribusi barang menjelang Lebaran menjadi pendorong kebijakan penangguhan gate pass sementara ini. Khususnya, setelah ada pemberitahuan lebih awal tentang durasi pembatasan angkutan barang selama libur Lebaran tahun ini.
"Sehingga, pelaku usaha industri melakukan pengiriman barang lebih awal dan melebihkan stok pembelian. Hal ini juga sebagai antisipasi gejolak geopolitik global imbas perang Iran vs Israel-Amerika Serikat (AS)," terangnya.
Trismawan bilang, kejadian penangguhan penerbitan gate pass ini pernah terjadi sebelumnya, yakni pada tahun lalu saat terjadi kemacetan horor di Tanjung Priok dalam kondisi pasca pembatasan lalu lintas barang, atau setelah masa libur panjang.
Untuk mengantisipasi kerugian penangguhan sementara ini, ALFI berharap pemerintah mempertimbangkan pengadaan jalur khusus akses logistik.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Kaji Dampak Lonjakan Harga Energi ke Proyek Konstruksi pada 2026
"Dengan begitu, tidak akan ada lagi pembatasan operasional angkutan barang yang dapat mengganggu kelancaran sirkulasi distribusi barang," jelas Trismawan.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi turut menyoroti risiko kerugian kebijakan ini terhadap importir.
Penangguhan tersebut di antaranya diumumkan oleh operator terminal petikemas, yakni New Priok Container Terminal One (NPCT1), Terminal Petikemas (TPK) Koja, serta PT Tangguh Samudera Jaya.
Subandi mengatakan, keputusan ini diambil tanpa mempertimbangkan proses sehari-hari yang dilakukan pelaku industri dan logistik.
Pasalnya, apabila barang mengendap di pelabuhan dan tidak bisa dikeluarkan, pemilik barang harus menanggung biaya tambahan akibat denda demurrage.
"Jika kebijakan ini diberlakukan di seluruh Indonesia, dipastikan kerugiannya bisa mencapai puluhan triliun," tandas Subandi dalam keterangan yang diterima Kontan, Minggu (15/3/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













