kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AKLI pilih Puji Muhardi sebagai Ketum, kontraktor listrik siap sesuaikan bisnis


Selasa, 30 November 2021 / 21:37 WIB
AKLI pilih Puji Muhardi sebagai Ketum, kontraktor listrik siap sesuaikan bisnis
ILUSTRASI. Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) dan Musyawarah Nasional (Munas) AKLI


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) telah menggelar Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) dan Musyawarah Nasional (Munas) XIII di Hotel Golden Palace, Mataram Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu – Kamis (24–25 November 2021).

Dalam Munas ke-13 AKLI yang di hadiri 33 DPD AKLI se-Indonesia tersebut memilih Puji Muhardi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKLI periode 2021 – 2026. Sebelumnya, Puji Muhardi merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKLI DKI Jakarta dan Tangerang selama 2 periode, yaitu 2013 - 2016 dan periode 2016 – 2021. 

Selanjutnya ketua terpilih bersama TIM Formatur akan menyusun kepengurusan DPP AKLI periode 2021 – 2026. Munas XIII AKLI mengusung tema ‘Reposisi AKLI Menghadapi Perkembangan Regulasi dan Pengembangan Usaha Ketenagalistrikan’. 

Sejak lahirnya UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, penentuan klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi ketenagalistrikan yang semula berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM, kemudian di serahkan ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi [LPJK] Kementerian PUPR. Hal ini berjalan hampir 15 Tahun. 

Dengan lahirnya UU No. 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan dan PP No. 62/2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa usaha jasa penunjang ketenagalistrikan dilaksanakan oleh badan usaha berbadan hukum, meliputi BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi.

Listrik yang awalnya hanya satu bidang kelistrikan selanjutnya sesuai dengan UU No 30/2009, dikelompokan menjadi 4 bidang, yaitu pembangkit, transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL).

“Dengan adanya perubahan regulasi berikut peraturan pelaksanaanya, Munas XIII AKLI mengusung tema ‘Reposisi AKLI Menghadapi Perubahan Regulasi & Perkembangan Usaha di Bidang Ketenagalistrikan’. Hal ini dilakukan agar AKLI ke depan tetap mampu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada,” ujar Puji Muhardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11).

Puji menambahkan, untuk menjaga eksistensi dan keberadaan organisasi AKLI membentuk badan usaha yaitu PT AK Lima yang berfungsi sebagai LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang tugas dan fungsinya untuk melayani anggota dan masyarakat luas yang ingin mendapatakan Sertifikat Badan Usaha ketenagalistrikan. 

PT AK Lima menjadi LSBU yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian ESDM dalam melakukan proses sertifikasi berpedoman pada peraturan yg berlaku. 

Menurutnya, saat ini anggota AKLI di seluruh Indonesia sekitar 3.500 badan usaha, lebih rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya yang pernah mencapai 7.000 badan usaha. Penurunan jumlah anggota disebabkan berbagai hal. 

Pertama, kemampuan masing-masing anggota dalam beradaptasi dengan regulasi baru, khususnya terkait dengan adanya persyaratan sambung daya listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Kedua, instalasi listrik yang seharusnya dikerjakan oleh badan usaha yang memiliki izin, tetapi masih banyak ditemui instalasi listrik dikerjakan oleh pihak yg tidak memenuhi persyaratan itu. Ketiga, disinyalir adanya penggunaan kodefikasi badan usaha oleh pihak lain tanpa sepengetahuan badan usaha.

Puji menjelaskan, dengan kondisi seperti tersebut kepengurusan DPP AKLI sebelumnya bersama dengan komunitas kelistrikan lainnya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder lainnya khususnya pemerintah.

DPP AKLI memperjuangkan agar badan usaha yang telah memiliki perizinan badan usaha ketenagalistrikan dijaga dan dilindungi keberadaan dan eksistensinya melalui konsistensi penerapan peraturan. “Tanpa ketegasan aturan ini, akan berpengaruh pada iklim usaha jasa penunjang ketenagalistrikan, khususnya pada instalatir.”

Dia menambahkan dengan terbitnya Permen ESDM No. 12/2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikasi dan Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, menjadi secercah harapan bagi anggota untuk dapat bangkit dari keterpurukan.

Hal ini terjadi mengingat adanya kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di usaha pembangunan dan pemasangan/instalatir untuk mengurus Nomor Identitas Instalasi (NIDI). “Kami mendorong segera diberlakukan NIDI pada semua jenis instalasi baik bidang pembangkit, transmisi, distribusi, dan IPTL.”

Menurutnya, selama ini hubungan kerja antara penerima jasa [pemilik instalasi listrik] dengan pemberi jasa instalatir/usaha pembangunan dan pemasangan] sebatas pada berita acara serah terima pekerjaan [BAST], setelah itu hubungan bisnisnya selesai.

“Ke depan, di luar itu, Instalatir diwajibkan mengurus NIDI ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.   Selanjutnya NIDI inilah sebagai dasar dari LIT [Lembaga Inspeksi Teknik] untuk memproses penerbitan SLO,” tutur Puji.

Puji menjelaskan bahwa Munas ke-XIII AKLI di selenggarakan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus AKLI periode 2016 – 2021. Munas XIII juga untuk menyusun program kerja pengurus periode berikutnya. Selain itu, Munas XIII untuk menyusun pengurus DPP AKLI periode 2021 - 2026. 

Menurutnya, program kerja AKLI ke depan antara lain, siap mendukung, berpartisipasi/berkolaborasi dengan pemerintah untuk program percepatan menuju 100% elektrifikasi nasional untuk daerah terluar, terisolir dan terdepan yang berbatasan dengan negara tetangga. Daerah ini pada umumnya belum terjangku oleh jaringan listrik.

Lalu untuk menjamin keamanan instalasi listrik dan memastikan instalasi listrik dikerjakan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah memiliki perizinan.

Puji berharap agar seluruh anggota AKLI se-Indonesia terus bergerak dalam menangkap peluang usaha di bidang ketenagalistrikan.

"Untuk ini, saya teringat filsuf Kahlil Gibran yang mengatakan bahwa ‘Di jalan ini tidak ada tempat untuk berhenti, maka sikap lamban berarti mati’. Lamban saja mati, apalagi berhenti. Untuk itu, kami mengajak teman-teman AKLI untuk terus bergerak, melakukan penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi. Tidak ada sesuatu yang kekal, sejatinya perubahan itu yang pasti terjadi. Untuk menjaga dan mempertahankan eksistensinya, seluruh anggota untuk selalu mengembangkan kompetensinya, kemampuan dan memperluas networking di manapun kita berada," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×