kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aktivitas bisnis mulai beroperasi, Panorama Group sewakan bus berprotokol kesehatan


Selasa, 26 Mei 2020 / 17:39 WIB
Aktivitas bisnis mulai beroperasi, Panorama Group sewakan bus berprotokol kesehatan
Panorama Group melalui dua unit usaha yaitu Panorama Destination dan White Horse yang memiliki armada transportasi darat telah menyiapkan program khusus antar-jemput karyawan dengan protokol kesehatan.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Anna Suci Perwitasari

Senada dengan White Horse Group, Panorama Destination juga melakukan protokol yang sama demi memastikan keamanan, kebersihan dan kesehatan awak, penumpang, serta unit-unit bus penjemput.

Seluruh unit bus Panorama Group telah membuat protokol seperti physical distancing dengan duduk secara longkap di dalam bus, pengecekan suhu awak dan penumpang saat sebelum masuk bus, pembersihan interior kendaraan dengan disinfektan, penggunaan masker bagi awak dan seluruh penumpang, pemakaian hand sanitizer saat memasuki kabin bus.

Sadewa melanjutkan, hal ini dilakukan karena wabah virus corona (Covid-19) masih menyebar di belahan dunia termasuk Indonesia. Hal tersebut berakibat banyaknya pemberlakuan pembatasan-pembatasan aktifitas demi menekan laju penyebaran Covid-19.

Namun demikian, pembatasan ini mengakibatkan lumpuhnya sektor-sektor usaha yang dapat berimbas pada perekonomian nasional yang negatif.

Baca Juga: Panorama Sentrawisata (PANR) bukukan kerugian Rp 44 miliar pada 2019

"Dengan memperhatikan kondisi setiap wilayah dan data penyebaran kasus Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan melonggarkan pembatasan sehingga diharapkan dapat memberikan kontraksi positif perekonomian yang sempat stagnan akibat turunnya daya beli masyarakat khususnya di sektor jasa dan perdagangan," lanjut dia.

Faktor keamanan dan kesehatan menjadi jalan agar perekonomian dapat kembali berjalan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan di simpul-simpul aktifitas bisnis dan industri, karena dengan mematuhi protokol kesehatan inilah laju penyebaran virus Covid-19 dapat dikurangi.

Dalam Peraturan Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020 mengenai Panduan Pencegahan dan Pengendalian virus Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dilatarbelakangi dengan pemikiran bahwa dunia kerja tidak dapat selamanya dilakukan pembatasan karena roda perekonomian harus tetap berjalan, maka sudah selayaknya Perusahaan melakukan protokol demi menjaga lingkungan kerjanya tetap dalam kondisi aman, sehat, dan nyaman bagi semua.

Baca Juga: Akibat corona, Panorama Sentrawisata (PANR) belum finalisasi capex tahun ini

Kesehatan di lingkungan kerja tentunya investasi yang tidak dapat diukur secara material saja namun menjadi modal bagi kelangsungan usaha, oleh karenanya sudah selayaknya proteksi dilakukan mulai dari lingkungan luar kantor dimana potensi penyebaran virus dapat lebih mudah karena kemungkinan terjadinya penumpukan manusia, seperti di terminal bus, halte, stasiun KRL/MRT.

"Hal ini juga disebutkan dalam Permenkes di atas, untuk para pekerja tidak menggunakan transportasi publik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×