Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Sebelumnya Pengamat Energi dan Pertambangan Ahmad Redi menyatakan, secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.
Redi mengungkapkan, agar aktivitas PETI bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multi sektor disertai koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa berhasil.
“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Redi.
Yang tak kalah penting, kata Redi, perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), jumlah PETI atau tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi. Jumlah itu terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.
Kementerian ESDM pernah menyebut potensi kerugian negara akibat PETI tembus Rp3,5 triliun sepanjang 2022. Angka tersebut naik dibandingkan kerugian pada tahun 2019 yang mencapai Rp1,6 triliun. Pihak Kementerian ESDM pun menegaskan kegiatan PETI di wilayah izin usaha pertambangan legal perlu ditindak tegas.
Pada awal tahun ini, Presiden Joko Widodo pun menegaskan aktivitas PETI sangat merugikan dan telah membentuk tim di Kementerian ESDM untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Bahkan, Presiden minta TNI dan Polri untuk turun tangan menindak tegas PETI.
Hal ini mengingat walaupun Pemerintah telah berupaya menutup kegiatan tambang ilegal, tak berselang lama kawasan tersebut beroperasi kembali. Salah satu contohnya adalah tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang telah ditutup pada 2015, tapi masih beroperasi hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News