Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Di samping itu, ada banyak pengusaha UMKM yang terpaksa tidak bekerja dan tinggal di rumah. Begitu juga dengan karyawan-karyawan UMKM yang mengalami hal serupa.
“Kebutuhan listrik mereka bisa saja lebih dari 900 VA, tapi mereka tidak memperoleh keringanan tarif dari pemerintah,” kata Ikhsan.
Akumindo pun melihat, virus corona berdampak ke seluruh sektor dan seluruh pelanggan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dalam hal ini, baik pengusaha besar maupun pengusaha kecil sama-sama rentan mengalami kesulitan dalam memenuhi tagihan listrik selama masa pandemi.
Baca Juga: Catat, hanya UKM dengan daya listrik 450 VA yang dapat gratis listrik 6 bulan
Maka dari itu, Ikhsan menyatakan, ada baiknya kebijakan keringanan tarif listrik diberlakukan ke seluruh golongan tarif. Tidak hanya untuk golongan 450 VA, melainkan juga 900 VA, 1.300 VA, dan seterusnya. Kebijakan tersebut tidak harus selalu berbentuk tarif listrik gratis, namun bisa berupa diskon sebanyak 50% yang berlaku untuk semua golongan dan berlaku selama tiga bulan.
“Negara harus bisa hadir. Pemerintah tidak bisa memikirkan lagi segmentasi dalam kebijakan tarif listrik, karena seluruh pelaku usaha terkena dampak virus corona," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News