kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akumindo: Kebijakan listrik gratis bagi bisnis dan industri kecil tidak tepat sasaran


Senin, 04 Mei 2020 / 14:36 WIB
Akumindo: Kebijakan listrik gratis bagi bisnis dan industri kecil tidak tepat sasaran
ILUSTRASI. Listrik gratis bagi bisnis dan industri kecil dengan daya 450 VA


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan tarif listrik gratis untuk pelanggan bisnis dan industri skala kecil golongan 450 VA mulai bulan Mei sampai Oktober mendatang. Namun, kebijakan ini dinilai tidak tepat oleh Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo).

Ketua Umum Akumindo Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak wabah corona di Indonesia. Pembebasan tarif listrik untuk pelanggan bisnis dan industri skala kecil golongan 450 VA pun hanya akan berdampak kepada kelompok usaha ultra mikro.

“Kelompok ini contohnya kios-kios kecil yang telah tutup karena virus corona. Mereka umumnya tidak menggunakan peralatan seperti kulkas, AC, atau freezer,” ungkap dia kepada Kontan, Senin (4/5).

Baca Juga: Simak daftar pelanggan PLN yang mendapat listrik gratis dari pemerintah

Lantas, kebijakan listrik gratis yang ada sekarang tidak mencerminkan seluruh pelaku UMKM.

Menurutnya, saat ini ada sekitar 63 juta unit UMKM di Indonesia. Tak sedikit pula pelaku usaha menengah yang memiliki omzet hingga miliaran rupiah di tiap bulan. Kelompok tersebut tentu memiliki kebutuhan daya listrik yang jauh lebih besar dari 450 VA.

Di samping itu, ada banyak pengusaha UMKM yang terpaksa tidak bekerja dan tinggal di rumah. Begitu juga dengan karyawan-karyawan UMKM yang mengalami hal serupa.

“Kebutuhan listrik mereka bisa saja lebih dari 900 VA, tapi mereka tidak memperoleh keringanan tarif dari pemerintah,” kata Ikhsan.

Akumindo pun melihat, virus corona berdampak ke seluruh sektor dan seluruh pelanggan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dalam hal ini, baik pengusaha besar maupun pengusaha kecil sama-sama rentan mengalami kesulitan dalam memenuhi tagihan listrik selama masa pandemi.

Baca Juga: Catat, hanya UKM dengan daya listrik 450 VA yang dapat gratis listrik 6 bulan

Maka dari itu, Ikhsan menyatakan, ada baiknya kebijakan keringanan tarif listrik diberlakukan ke seluruh golongan tarif. Tidak hanya untuk golongan 450 VA, melainkan juga 900 VA, 1.300 VA, dan seterusnya. Kebijakan tersebut tidak harus selalu berbentuk tarif listrik gratis, namun bisa berupa diskon sebanyak 50% yang berlaku untuk semua golongan dan berlaku selama tiga bulan.

“Negara harus bisa hadir. Pemerintah tidak bisa memikirkan lagi segmentasi dalam kebijakan tarif listrik, karena seluruh pelaku usaha terkena dampak virus corona," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×