kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akumindo: Permodalan sangat diperlukan UMKM untuk bangkit dari pandemi Covid-19


Selasa, 09 Juni 2020 / 19:23 WIB
Akumindo: Permodalan sangat diperlukan UMKM untuk bangkit dari pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Penjual minuman ringan melayani pembeli di Tangerang Selatan, Selasa (9/6). Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencatatkan realisasi restrukturisasi kredit segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 telah mencapai Rp 137 tril


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menuturkan bahwa permodalan menjadi hal yang saat ini dibutuhkan para pelaku UMKM.

Terutama dijelaskan Ikhsan, permodalan penting untuk kembali aktif menggenjot roda produksi yang selama ini terhenti sementara karena anjuran physical distancing dan kebijakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna cegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Nah makanya perlu ada permodalan kembali biar mulai usaha. Kemarin pas stop pasti banyak yang belum terbayarkan pasti kreditnya, banyak kredit macet pastinya. Karena buat aktifkan kembali itu butuh permodalan, nah nanti udah produksi lagi bisa buat bayar. Kemaren kan ditutup paksa istilahnya kan UMKM nah sekarang mulai reaktivasi lagi didukung new normal," jelas Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (9/6).

Baca Juga: Subsidi bunga hanya akan dirasakan sebagian kecil UMKM

Mengenai PMK Nomor 65 tahun 2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga atau subsidi margin, untuk kredit UMKM untuk pemulihan ekonomi nasional, di mana di dalamnya terdapat aturan bagi UMKM yang memiliki kredit hingga Rp 10 miliar dapat mendapatkan keringan atau restrukturisasi kredit dari pemerintah.

Akan kebijakan tersebut, Ikhsan menilai bahwa banyak UMKM yang selama ini melakukan pinjaman di sektor swasta. Di mana masih ada pihak swasta yang disebutnya belum patuh akan kebijakan restrukturisasi yang dikeluarkan pemerintah.

"Kan sebelum PMK No 65 ini ada, POJK No 11 kan, nah jedanya cukup lama aturannya menurut saya. Kalau dari pemerintah misal nggak patuh kebijakan ada konsekuensinya. Nah yang swasta ini kayak leasing misal, banyak UMKM yang kredit juga di situ," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×