Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyayangkan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No. 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M. Ikhsan Ingratubun berpendapat, lelang gula rafinasi ini merupakan lelang yang bertujuan untuk kemudahan akses UMKM atau IKM untuk mendapatkan gula rafinasi langsung dari pabrik gula rafinasi.
"Pencabutan Permendag tesebut sangat keliru karena bukan masalah terhadap Permendagnya, namun yang masalah adalah cara lelang gula rafinasi yang tidak mencerminkan lelang gula rafinasi kepada UMKM dengan diduga terdapat kejanggalan dalam menentukan pelaksana lelang dan lainnya," terang Ikhsan kepada Kontan.co.id, Rabu (18/4).
Menurut Ikhsan, seharusnya lelang ini tetap dilaksanakan dengan melihat berapa banyak kebutuhan gula rafinasi yang dibutuhkan di Indonesia. Menurutnya, daripada Permendag ini dicabut, lebih baik dilakukan evaluasi atas lelang tersebut.
Selain memberikan kemudahan akses kepada UMKM dan IKM, Ikhsan pun berpendapat lelang ini mampu memotong rantai kartel gula rafinasi di Indonesia. Bila permendag ini dicabut, maka cara pembelian gula rafinasi akan dilakukan dengan cara yang lama atau melalui rembeasn. "Ini yang sebenarnya yang diinginkan oleh para kartel gula rafinasi," ujar Ikhsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News