Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan para peternak ayam mandiri ini.
Ia menegaskan, Pemerintah berkewajiban melindungi petani dan peternak mandiri, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.19/2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2013 Tentang Pemberdayaan Peternak.
“Dan yang terpenting, kita juga tahu ada regulasi yang menyebutkan siapapun peternak rakyat di bumi pertiwi Indonesia, tidak ada cerita rakyat tidak punya ruang ruang untuk mengembangkan usahanya. Jadi peternak kecil seperti Pak Alvino dan kawan-kawan ini harus dibuka ruang usahanya dan harus dilindungi oleh Pemerintah,” kata Yeka.
Meski demikian, Yeka menambahkan, laporan tersebut akan dikaji dari sisi regulasi dengan kondisi saat ini, yakni Permentan No.32/2017 dan kebijakan Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) yang berupaya menjaga supply and demand DOC FS ayam ras pedaging dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Ditjen PKH No.08068/PK.230/F/03/2021 tentang Pengaturan dan Pengendalian Produksi anak ayam (DOC) FS, pada 8 Maret 2021 lalu.
Selanjutnya: PTPN III gandeng Pelindo I untuk optimalisasi Kuala Tanjung dan KEK Sei Mangkei
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News