Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan mitigasi jika kebijakan tarif impor Trump resmi diberlakukan.
Menurutnya, jika kebijakan ini telah berlaku, maka akan menimbulkan demand shock bagi masyarakat Amerika Serikat (AS). Jika demand shock terjadi, maka akan terjadi tekanan daya beli di AS yang membuat volume impor menurun.
“Pasti demand shock ini ada, dengan tarif baru ini pasti Amerika inflasi, (harga) barang-barang naik, pasti menekan daya beli Amerika,” ungkap Jemmy kepada wartawan usai kegiatan di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (7/4).
Baca Juga: Kebijakan Tarif Trump akan Berdampak bagi Industri Mebel Tanah Air
Jika volume ekspor ke Amerika menurun, maka negara pengekspor seperti China, Vietnam, dan Bangladesh, akan mencari negara tujuan baru untuk memasarkan produknya.
Dari situ, Jemmy mengimbau pemerintah untuk melakukan mitigasi, supaya pasar Indonesia tak menjadi tujuan baru ekspor pasar dunia.
“Yang harus kita mitigasi adalah jangan sampai produsen pakaian jadi dunia membanjiri market dalam negeri,” tegasnya.
Di sisi lain, ekspor Indonesia ke AS juga mengalami kenaikan tarif resiprokal sebesar 32%. Jemmy mengasumsikan setelah kebijakan ini berlaku, maka volume ekspor hasil industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia ke AS akan mengalami penurunan sampai 25%.
“Kami perkirakan penurunannya 20% dari permintaan. Eum, 20-25% penurunan permintaan, itu hanya perkiraan asumsi ya. Karena semua juga belum tahu, hanya bisa memprediksi,” ujar Jemmy kepada Kontan, Minggu (6/4).
Baca Juga: Hadapi Tarif Trump, Pemerintah Diminta Lindungi Kelas Menengah & Percepat Hilirisasi
Lebih lanjut, merespons adanya tarif impor resiprokal Trump, API mencatatkan empat poin kepada pemerintah:
1. Mengeluarkan kebijakan segera dalam rangka perlindungan industri dalam negeri melalui perlindungan pasar dalam negeri dari serbuan produk impor.
2. Mempertahankan kebijakan persetujuan teknis untuk pengaturan impor dan mempertahankan TKDN. Kami tekankan bahwa ekspor ke AS tidak ada kaitannya dengan aturan impor dan TKDN yang saat ini berlaku.
3. Pemerintah perlu merespons perang tarif dengan kebijakan tarif, tidak melakukan pergeseran pada isu NTM (Non-Tariff Measure) atau NTB (Non-Tariff Barrier)
4. Mempertahankan industri sektor padat karya yang sangat penting dalam hal penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selanjutnya: Jadwal Libur April 2025: Siap-Siap Liburan Panjang Lagi!
Menarik Dibaca: IHSG Dibuka Ambrol Sebesar 9,19%, Saham TLKM, BBRI, dan BMRI Turun Sampai 14%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News