kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.270   34,00   0,21%
  • IDX 7.097   49,71   0,71%
  • KOMPAS100 1.026   -3,02   -0,29%
  • LQ45 777   -8,81   -1,12%
  • ISSI 234   3,28   1,42%
  • IDX30 401   -4,82   -1,19%
  • IDXHIDIV20 462   -8,51   -1,81%
  • IDX80 115   -0,50   -0,43%
  • IDXV30 117   -0,60   -0,51%
  • IDXQ30 129   -2,45   -1,87%

Menteri ESDM Pastikan Penerbitan RKAB Menjadi per Tahun Berlaku Tahun Depan


Senin, 14 Juli 2025 / 17:13 WIB
Menteri ESDM Pastikan Penerbitan RKAB Menjadi per Tahun Berlaku Tahun Depan
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batubara akan berlaku per tahun mulai tahun depan. 

“Saya pastikan tahun depan jalan,” kata Bahlil saat ditemui di DPR RI, Senin (14/7).

Bahlil menjawab pertanyaan soal kesiapan ESDM dalam menjalankan sistem RKAB tahunan. Menurutnya, tidak ada alasan untuk meragukan kesiapan kementeriannya.

“Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII,” ujar Bahlil.

Sebagai informasi, selama ini pengajuan dan persetujuan RKAB dilakukan untuk jangka waktu tiga tahun. Namun mulai tahun depan, pengusaha tambang diwajibkan mengajukan RKAB setiap tahun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno menambahkan, regulasi baru terkait RKAB tahunan sudah disusun dan sistemnya juga tengah dibangun.

Baca Juga: Pengajuan RKAB Akan Jadi Per Tahun, Pengusaha Nikel Minta Ditinjau Lagi

“Regulasinya sudah kita buat. Nanti sistemnya sudah kita bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang [manual], ya setengah matilah.” ujar Tri pada kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan ESDM juga sudah mulai menyosialisasikan perubahan ini kepada para pelaku usaha. Salah satunya melalui pertemuan virtual yang digelar hari ini bersama sejumlah perusahaan tambang.

“Tadi sudah kita sampaikan. Hari ini kan kita lakukan zoom meeting dengan perusahaan,” kata dia.

Terkait kekhawatiran dari pelaku usaha soal proses pengajuan RKAB tahunan yang dianggap lebih rumit, Tri menyatakan belum menerima protes langsung dari pelaku usaha. Namun ia memastikan sistem baru akan mempermudah proses pengajuan RKAB.

“By system. Kalau misalnya ini, ya kalau dengan orang mati juga kita,” pungkasnya.

Dalam catatan KONTAN, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) meminta rencana pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara kembali menjadi per tahun untuk ditinjau kembali.

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan, FINI menghormati upaya pemerintah dalam rangka menjaga keseimbangan produksi dan serapan di sektor mineral dan batubara.

Baca Juga: Penerbitan RKAB Jadi Setahun Sekali, Ini Catatan dari Pengusaha Tambang

"Namun, keputusan pemerintah untuk mengembalikan masa berlaku RKAB dari sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun, perlu dikaji kembali," kata Arif kepada Kontan, Jumat (4/7).

Arif menjelaskan, RKAB tahunan ke RKAB tiga tahunan untuk industri tambang, mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2023, di antaranya bertujuan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri, membawa perencanaan operasi produksi dengan lebih matang, dan memberikan kepastian dalam berinvestasi.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta peralihan kembali pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara dari selama 3 tahunan menjadi per tahun memberikan kepastian untuk menentukan kuantitas dan rencana ke depan.

"Dengan peralihan kembali 1  tahun artinya akan menambah proses administrasi. Tentunya kami berharap akan ada sosialisasi, sehingga tidak menyulitkan," kata Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani kepada Kontan, Jumat (4/7).

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia mengakui belum mengetahui secara detail rencana persetujuan RKAB menjadi per tahun.

"Sejauh ini belum disosialisasikan dengan pelaku usaha," kata Hendra kepada Kontan, Jumat (4/7).

Hendra menambahkan, bagi pelaku usaha RKAB 1 atau 3 tahun semuanya baik asalkan proses dan pelaksanaannya sesuai dengan yang diinginkan baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Setujui RKAB di Evaluasi per Tahun

Di sisi lain, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menanggapi terkait rencana pemerintah untuk mengembalikan masa persetujuan RKAB dari 3 tahun menjadi 1 tahun.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menilai langkah ini perlu dikaji ulang dari aspek efisiensi waktu, biaya, dan kapasitas evaluasi pemerintah.

Meidy menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 4.100 izin perusahaan pertambangan (3.996 IUP, 15 IUPK, 31 KK, 58 PKP2B) aktif di seluruh Indonesia. Jika masa RKAB kembali menjadi 1 tahun, maka ribuan perusahaan harus mengajukan persetujuan setiap tahun.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan: Bagaimana mengevaluasi ribuan dokumen secara tepat waktu tanpa menghambat investasi, produksi dan kontribusi industri tambang bagi perekonomian nasional?," kata Meidy dalam keterangan resmi, Kamis (3/7).

Lebih lanjut, Meidy bilang bahwa RKAB 3 tahun telah terbukti memberikan kepastian usaha dan efisiensi bagi pemerintah maupun perusahaan.

Baca Juga: Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya

Selanjutnya: Jangan Lupa Urus DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Cara Membuatnya

Menarik Dibaca: Zinc Trail Run Hadir di Bali pada November Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×