kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.591.000   6.000   0,38%
  • USD/IDR 16.344   21,00   0,13%
  • IDX 7.196   25,74   0,36%
  • KOMPAS100 1.068   8,15   0,77%
  • LQ45 843   9,13   1,09%
  • ISSI 214   0,36   0,17%
  • IDX30 435   4,89   1,14%
  • IDXHIDIV20 517   6,85   1,34%
  • IDX80 122   0,94   0,78%
  • IDXV30 124   0,32   0,26%
  • IDXQ30 142   1,65   1,17%

Alasan DPR Mau Kasih Tambang ke Perguruan Tinggi: Untuk Dana Riset


Selasa, 21 Januari 2025 / 09:12 WIB
Alasan DPR Mau Kasih Tambang ke Perguruan Tinggi: Untuk Dana Riset
ILUSTRASI. Tribunnews/Jeprima. Baleg DPR RI mengungkap alasan merevisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan memasukan PT sebagai penerima


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap alasan pihaknya ingin merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan memasukan Perguruan Tinggi (PT) sebagai penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk mengelola tambang.

"Kita ingin supaya semua perwakilan-perwakilan institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat itu mereka betul-betul bisa didukung ditopang oleh kekuatan ekonomi," ungkapnya saat ditemui di gedung DPR, Senin (20/1).

Ia juga menambahkan, semakin berkembangnya zaman perguruan tinggi memiliki beban untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga membutuhkan biaya yang cukup tinggi.

Baca Juga: DPR Usulkan Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Ini Penjelasan Baleg

"Kita juga paham bahwa melakukan perguruan tinggi itu butuh biaya yang cukup tinggi, apalagi kalau kita misalnya sudah mulai berpikir perguruan tinggi untuk menjadi perguruan tinggi riset misalnya, ya tentu kan negara punya tanggung jawab dan keterlibatan," jelasnya.

Asal tahu saja, salah satu usulan revisi UU Minerba oleh Baleg adalah memasukan pasal 51 A dan 51 B diantara pasal 51 dan 52. Adapun, pasal 51 A mengatur pemberian izin tambang kepada Perguruan Tinggi, sebagai berikut:

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Disisi lain, pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan jika disahkan menjadi UU baru, peraturan ini kedepannya juga akan menimbulkan diskriminasi bagi universitas yang belum mendapatkan akreditasi minimal B.

"Saya kira diskriminasi juga, bagi perguruan tinggi yang belum akreditasi B misalnya, jadi tidak punya hak. Ini akan menimbulkan masalah baru," tambahnya.

Ia juga menambahkan, akreditasi universitas tidak bisa dijadikan patokan untuk memberikan lahan tambang.

"Akreditasi tadi itu kan digunakan di bidang pendidikan, bukan untuk standar penunjukan dalam pengelolaan tambang. Jadi, sebaiknya DPR itu membatalkan untuk memberikan konsesi kepada perguruan tinggi," tutupnya. 

Baca Juga: Pengamat: Revisi UU Minerba Tidak Ada Urgensi

Selanjutnya: Donald Trump: AS Hanya Akui Dua Jenis Kelamin, Laki-Laki dan Perempuan

Menarik Dibaca: Berikut Ini Ciri Orang yang Sudah Merdeka Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×