kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Alasan Jasa Marga menaikkan tarif tol dalam kota


Rabu, 06 Desember 2017 / 15:56 WIB


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 8 Desember 2017, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tarif baru untuk tol di dalam kota. Kenaikan ini diklaim sudah sesuai dan disetujui pemerintah.

"Kenaikan tarif yang kami lakukan sudah diperjanjikan oleh pemerintah setiap dua tahun," ucap Corporate Secretary PT Jasa Marga Agus Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/12).

Agus menerangkan usulan tarif tol dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lalu dievaluasi oleh BPTJ berdasarkan data inflasi selama dua tahun terakhir oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Naiknya tarif tol juga disebabkan adanya laju inflasi karena itu besaran setiap tahunya beda-beda. Untuk penetapan tarif baru ini sebenarnya suratnya sudah keluar dari November kemarin, tetapi kami terapkan tujuh hari setelah penetapan," kata Agus.

Ruas tol dalam kota yang akan naik tarifnya terjadi pada ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Tarif baru ini diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 973/KPTS/M/2017.

Untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000. (Stanly Ravel)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Alasan Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Dalam Kota di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×