Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa alasan kahar smelter tembaga milik PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mirip dengan alasan kahar PT Freeport Indonesia (PTFI).
Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno.
Menurut Tri, kahar yang menjadi alasan Amman mengajukan izin ekspor konsentrat tembaga mereka kepada ESDM adalah karena kebakaran yang terjadi di fasilitas smelter.
"Kebakaran itu lho. Hampir mirip (Freeport)," ungkap Tri saat dikonfirmasi usai agenda Hari Pertambangan, di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Potensi Berikan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral
Lebih lanjut, Tri mengakui bahwa permintaan izin ekspor konsentrat tembaga Amman telah sampai kepada kementeriannya.
Amman juga kata dia telah memenuhi syarat pembuktian kahar, seperti hasil penyelidikan dari kepolisian dan klaim asuransi.
"Kan persyaratan di Peraturan Menteri (Permen)-nya kan, ngomong kalau dia dibuktikan kahar dari pernyataan kepolisian sama klaim asuransi," jelas Tri.
Adapun, Tri mengatakan adanya potensi pemberian izin kepada Amman Mineral, namun terkait volume akan disesuaikan dengan kapasitas yang terdampak dari kebakaran smelter.
"Semuanya berapa? (volume ekspor konsentrat). Enggak, jadi sesuai dengan dia keadaan kahar-nya itu di volume berapa seharinya," ungkap dia.
Baca Juga: Kemendag Tunggu Rekomendasi ESDM Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral (AMMN)
Tri menambahkan, keputusan akhir pemberiaan izin ekspor konsentrat Amman Mineral bisa diselesai dalam waktu dekat, maksimal bulan depan.
"Bisa, bisa (bulan depan)," tutupnya.
Sebagai gambaran, jika menilik kasus Freeport Indonesia, pengajuan ekspor konsentrat awalnya karena insiden kebakaran pada unit asam sulfat di smelter mereka di Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024.
Kejadian yang dianggap sebagai force majeure ini menyebabkan smelter tidak dapat beroperasi dan mengganggu produksi, sehingga Freeport mengajukan izin relaksasi untuk mengekspor konsentrat untuk sementara waktu.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM kemudian memberikan izin ekspor konsetrat tembaga kepada PTFI selama kurang lebih enam bulan, dan telah berakhir pada 16 September 2025 lalu.
Selanjutnya: Polemik Sumber Air AMDK dari Sumur Bor, Kementerian ESDM Akan Evaluasi Izin Air Tanah
Menarik Dibaca: Harga Emas Mengakhiri Reli Sembilan Minggu, Terpangkas 3% Pekan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













