Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan ada potensi pemberian izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Amman Mineral International Tbk (AMMN).
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, AMMN telah mengajukan perpanjangan izin konsentrat kepada kementeriannya dengan alasan kahar (force majeure).
"Dalam proses, dalam proses, (potensi) dikasih," ungkap Tri saat ditemui usai agenda Hari Pertambangan, di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Kemendag Tunggu Rekomendasi ESDM Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral (AMMN)
Ia menambahkan, alasan dari kahar ini mirip dengan alasan kahar PT Freeport Indonesia yang sebelumnya lebih dulu mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga, yaitu kahar karena kebakaran smelter.
"Kebakaran itu lho. Mirip-mirip (Freeport) tapi beda posisinya," ungkap dia.
Yang jelas, kata Tri, laporan kahar telah berdasarkan laporan kepolisian, melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Markas Besar (Mabes) Polri. Ditambah Amman juga telah memberikan laporan klaim asuransi atas kejadian kebakaran ini kepada Kementerian ESDM.
"Klaim asuransinya sudah disampaikan juga. Terus kemudian yang laporan polisinya juga sudah. Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Mabes juga sudah turun," jelasnya.
Sayangnya, saat ditanya terkait detail bagian smelter yang mengalami kebakaran, periode terbakar dan kepastian keluarnya izin ekspor konsentrat, Tri tidak memberikan informasi lebih rinci.
Baca Juga: Amman Mineral (AMMN) Minta Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM terkait izin ekspor konsentrat tembaga Amman Mineral.
"Terkait volume ekspor (konsentrat tembaga) dan masa berlaku izin, kami masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM," ungkap Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Andri juga menyebut, hingga saat ini belum ada izin ekspor yang diterbitkan untuk Amman Mineral. Sementera Kemendag hanya memberikan izin ekspor jika sudah ada 'lampu hijau' dari Kementerian ESDM.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat mengajukan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM," tambah dia.
Selanjutnya: Indonesia May Allow Copper Miner Amman Mineral to Export Copper Concentrate
Menarik Dibaca: Jadwal French Open 2025: Alwi, Fajar/Fikri, dan Sabar/Reza Tatap Semifinal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













