kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan umum pihak bank menolak pengajuan KPR


Selasa, 26 Juli 2016 / 14:30 WIB
Alasan umum pihak bank menolak pengajuan KPR


Sumber: rumahku.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Proses pembelian rumah secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat populer di Indonesia. Cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan KPR UNTUK bisa memiliki rumah idamannya. 

KPR memberikan harapan kepada siapa saja yang ingin membeli rumah, meskipun dananya belum terkumpul sepenuhnya.

Namun terkadang, tak semua orang berhasil mengajukan KPR ke bank. Sejumlah pengajuan bisa saja tidak dikabulkan bank karena berbagai alasan tertentu. Hal ini membuat masyarakat berharap-harap cemas saat mengajukan KPR.

Biasanya, ada sejumlah faktor yang mengakibatkan pengajuan KPR ditolak. Dalam praktiknya, penghasilan pas-pasan seseorang belum tentu ditolak oleh bank. Sebab, ada banyak pertimbangan yang membuat bank tidak bisa menerima pengajuan KPR. 

Namun umumnya, bank enggan menjelaskan secara terperinci kenapa pihaknya menolak pengajuan KPR yang diajukan nasabahnya. Sebab, bank ingin mencegah nasabahnya memanipulasi informasi agar akhirnya mendapat persetujuan KPR.

Meski demikian, ada sejumlah hal umum yang perlu Anda ketahui jika ingin mengajukan KPR sehingga Anda bisa mempersiapkan diri lebih matang. Hal-hal ini umumnya membuat bank menolak pengajuan KPR, di antaranya:

1. Dokumen tidak lengkap dan memenuhi syarat
2. Memberikan informasi palsu atau masuk daftar blacklist
3. Gagal proses verifikasi
4. Telepon yang dicantumkan tidak bisa dihubungi
5. Citra dan catatan buruk Anda pada kredit sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×