kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Alokasi gas untuk pembangkit PLN bisa dialihkan ke industri lain


Minggu, 15 April 2018 / 16:44 WIB
Alokasi gas untuk pembangkit PLN bisa dialihkan ke industri lain
ILUSTRASI. PASOKAN PERDANA LNG BLOK MAHAKAM ke FSRU Nusantara Regas


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 1790K/20/MEM/2018 sebagai revisi dari Kepmen 1750K/20/MEM/2017 tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik oleh PLN.

Pada revisi Kepmen itu, Kementerian ESDM telah memberikan lampu hijau kepada para produsen gas untuk mengalihkan alokasi gas yang seharusnya diberikan kepada PLN.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan atas terbitnya aturan itu, maka badan usaha yang sebelumnya ditetapkan untuk menyalurkan gas kepada PLN, diizinkan mengalihkan pasokan gasnya langsung kepada sektor lain. “Tapi dengan catatan PLN belum dapat mengoptimalkan alokasi dan pemanfaatan gas dalam jangka waktu 12 bulan,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/4).

Hal itu juga, kata Arcandra, penjualan gas bumi ke sektor lain apabila perjanjian jual beli gas bumi belum dilaksanakan. Asal tahu saja, sebelumnya hanya diatur ketentuan jika dalam jangka waktu 12 bulan setelah ditetapkan alokasi oleh menteri belum ditindaklajuti dengan perjanjian jual beli gas maka menteri akan mengevaluasi penetapan alokasi tersebut.

Maka dari itu, kata Arcandra, nantinya Menteri ESDM Ignasius Jonan yang akan menetapkan pengalihan alokasi tersebut demi kebutuhan industri di sektor lainnya. Pemerintah sudah menganalisa kebutuhan serta alokasi gas yang dituangkan dalam neraca gas. "Jadi tetap itu wewenang menteri, mengalihkan ke siapa, alokasi itu wewenang menteri," jelasnya.

Arcandra beralasan, revisi Kepmen itu juga karena demand atau kebutuhan gas PLN disesuaikan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027.
"Lihat RUPTL-nya. Kan harus dilihat RUPTL disesuaikan, kan berubah kemarin ya," pungkasnya.

Direktur Pengadaan Strategis PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan bahwa saat ini kebutuhan gas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) memang berkurang dilihat dari RUPTL 2018 – 2027.

“Dari yang sebelumnya 3.300 BBTUD hanya menjadi 2.000 BBTUD. Sekarang daya serapnya hanya 1.400-an BBTUD,” terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (15/4).

Sehingga, sisa gas bumi 1.000 BBTUD untuk 10 tahun ke depan bisa dialokasikan untuk kebutuhan industri lainnya. “Itu sisanya pemerintah yang akan mengatur alokasinya,” tandasnya.

Pengamat ketenagalistrikan Fabby Tumiwa menerangkan bahwa alokasi gas PLN yang dibuat sejak dua tahun lalu sebenarnya ditujukan untuk mengantisipasi kebutuhan gas PLN dari proyek-proyek pembangkit gas dan gas uap yang akan dibangun sesuai RUPTL.

“Dalam perjalanannya alokasi gas tersebut belum ada perjanjian jual beli dengan PLN, dan ada kebutuhan untuk industri yang juga perlu dialokasikan pemerintah,” terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (15/4).

Fabby menambahkan bahwa kebutuhan gas bumi untuk domestik itu terbagi untuk listrik, industri, pupuk, dan LPG domestic. Adapun dari total gas domestik, saat ini sekitar 28% untuk listrik, 44% untuk industri, 18% untuk pupuk, sisanya untuk lifting minyak, gas pipa (rumah tangga) dan LPG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×