kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Alur Produksi Hingga Penjualan Batubara Bakal Diintegrasikan Melalui Simbara


Minggu, 20 Februari 2022 / 18:01 WIB
Alur Produksi Hingga Penjualan Batubara Bakal Diintegrasikan Melalui Simbara
ILUSTRASI. Tambang Batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kacaunya pengelolaan batubara membuat sejumlah usulan untuk penataan terus bermunculan. Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya melarang ekspor batubara untuk periode Januari 2022 demi mengamankan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Demi memperbaiki alur atau rantai pasok batubara, lahirlah usulan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara dimana para pengusaha akan dikenakan pungutan ekspor. Selanjutnya, pungutan itu akan digunakan untuk menutup selisih harga batubara yang dibeli PLN karena harus membeli dengan harga pasar.

Terbaru, muncul usulan dari Komisi VII DPR RI untuk pembentukan entitas khusus yang memiliki sejumlah fungsi terkait pengamanan pasokan batubara dalam negeri. Tak sampai disitu, kini muncul pula usulan untuk implementasi integrasi sistem informasi pengelolaan batubara (Simbara).

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, kehadiran Simbara sebagai upaya untuk integrasi data end-to-end. Dengan demikian, ada penguatan pemenuhan DMO batubara dan pengawasan yang lebih baik untuk perusahaan yang tidak patuh.

Baca Juga: Menteri ESDM: DME Lebih Hemat dan Efisien Ketimbang LPG

Selain itu, pencegahan kerugian negara juga dapat dilakukan. "Kalau produsen melaporkan produksinya lima, saat pengapalan ternyata jumlahnya 7 misalnya, maka tidak akan bisa berangkat," ungkap Pahala kepada Kontan, Minggu (20/2).

Pahala melanjutkan, batubara yang diproduksi penambang hingga sampai ke penjual akan dapat dilacak melalui integrasi sistem ini. Untuk itu, PLN dan para pembeli pun juga bakal ikut serta dalam integrasi ini demi memastikan asal-muasal batubara yang didapat.

Pahala mengungkapkan, usulan ini telah disampaikan oleh KPK kepada Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Adapun, rapat kordinasi sebagai tindak lanjut usulan tersebut telah dilakukan pada Kamis (11/2). Pahala melanjutkan, sejumlah pihak terkait pun dipastikan telah menyetujui implementasi Simbara ini.

Kendati demikian, Pahala memastikan ke depannya masih diperlukan ada payung hukum yang jelas untuk menaungi Simbara. Hal ini dipastikan juga bakal menjadi salah satu usulan pembahasan pada rapat kordinasi yang rencananya digelar pada Senin (21/2).

Sebelumnya, Menteri Kemenkomarves Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan,  salah satu kunci dari penerapannya yakni dimulai dari hulunya terlebih dahulu yaitu keterbukaan data dari seluruh pemangku kepentingan. Kemudian sebagai respon lanjutan, maka digitalisasi dari integrasi data yang selama ini sudah dimulai di masing-masing kementerian/lembaga harus disinergikan. Bisa saling berkomunikasi dan saling berbagi pakai dalam platform yang aman. 

"Saat ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama dengan LNSW Kemenkeu sedang menyelesaikan SIMBARA dengan harapan secepatnya dapat menjadi solusi yang fundamental atas pengelolaan batu bara di Indonesia," ujar Luhut dalam siaran pers pekan lalu.

Luhut melanjutkan, skema ini dapat memastikan akurasi dan transparasi data produksi guna mengamankan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian Validasi dan konsistensi data Laporan Hasil Verifikasi (LHV) lalu Laporan Surveyor (LS) juga perlu diperhatikan, serta pengawasan dan penertiban batu bara illegal oleh pelaku usaha, baik produsen maupun pedagang perantara.

Tiga fokus tersebut menjadi fitur atau komponen dalam SIMBARA. Di mana SIMBARA ini menjadi mekanisme usulan berbasis sistem elektronis yang memuat real time data dari hulu ke hilir. 

Pembentukan Entitas Khusus Batubara

Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan kementerian ESDM muncul usulan pembentukan entitas khusus batubara.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memastikan siap mendukung skema terbaik dalam pelaksanaan kewajiban pasokan batubara domestik untuk PLN.

"Sepanjang skema tersebut memberikan level playing field yang sama bagi setiap penambang atau fair serta tidak merugikan bagi pihak PLN," tegas Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Kontan, Minggu (20/2).

Baca Juga: Realisasi DMO Batubara Mencapai 13 Juta Ton di Awal Tahun Ini

Hendra memastikan, pihaknya siap mendukung upaya perbaikan pasokan batubara baik itu skema BLU batubara maupun entitas khusus. Kendati demikian, APBI berharap dapat tetap dilibatkan dalam pembentukan badan tersebut.

Sementara itu, Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava enggan memberikan komentar lebih jauh terkait pembentukan entitas khusus yang tengah dibahas. Namun, Dileep mengapresiasi upaya untuk menciptakan efisiensi dalam rantai pasok batubara dalam negeri.

Di sisi lain, kinerja produksi BUMI di awal tahun masih menemui kendala cuaca. "Output (produksi) BUMI telah dipengaruhi hujan deras yang terus berlanjut sejak Desember 2021," ungkap Dileep kepada Kontan, Minggu (20/2).

Fenomena La Nina yang tengah berlangsung diprediksi masih akan berlanjut hingga bulan depan. Meski demikian, Dileep memastikan pihaknya tetap berarap dapat mencapai target produksi tahun ini. "Kami berharap mencapai produksi sekitar 85 juta ton hingga 90 juta ton pada tahun 2022. Kami prioritaskan penjualan domestik khususnya (untuk) PLN sebelum ekspor," pungkas Dileep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×