Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, setoran royalti pemegang Kontrak Karya (KK) akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini seiring dengan ditandatanganinya amandemen kontrak.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, setoran pemegang Kontrak Karya memang lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Selama ini yang dibayarkan (pemegang) Kontrak Karya memang lebih rendah. Dengan amandemen kontrak, maka tarif royalti akan mengikuti PP 9," kata Bambang di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (15/7).
Bambang menegaskan, pemerintah tidak menaikkan royalti mineral. Pasalnya, PP 9 belum direvisi. Dia bilang, saat ini 10 pemegang Kontrak Karya yang sudah menandatangani amandemen. Ke sepuluh pemegang kontrak karya itu, tarif royaltinya sudah mengikuti PP 9/2012.
"Jadi tidak ada itu pemerintah mau menaikkan royalti. Tapi, amandemen kontrak yang membuat setoran royalti mereka bertambah," ujarnya.
Berdasarkan PP 9/2012 antara lain menetapkan royalti emas sebesar 3,75%. Sedangkan dalam kontrak karya hanya sebesar 1%.
Kemudian, untuk royalti tembaga dalam PP 9/2012 ditetapkan sebesar 4%. Dalam kontrak karya tarif royalti tembaga sebesar 3,75%. Untuk royalti perak dalam PP 9/2012 ditetapkan sebesar 3,25%. Sedangkan dalam kontrak karya royalti perak hanya sebesar 1%.
Dia bilang, amandemen 34 kontrak karya ditargetkan rampung pada akhir 2016 ini. Dengan begitu, mulai tahun 2017 setoran royalti mineral akan bertambah.
"Tujuan amandemen kontrak antara lain meningkatkan penerimaan negara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News