Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam delapan tahun penerapan Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) diterapkan. Amandemen kontrak belum juga selesai. Sampai saat ini, masih tersisa tiga Kontrak Karya (KK) yang belum menyepakati perubahan ketentuan itu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan sesuai dengan Pasal 169 dalam UU Minerba, bahwa amandemen kontrak baik dari perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya harus diselesaikan satu tahun setelah UU Minerba diterbitkan tahun 2009.
Hanya saja sampai hari ini, pemerintah masih belum bisa menuntaskan amandemen kontrak itu. “Sudah diamanatkan UU Minerba dan terkait tiga Kontrak Karya ini kami berharap dapat menyelesaikan secepatnya,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/3).
Asal tahu saja, ada enam poin dalam perubahan amandemen kontrak yang harus disepakati oleh PKP2B maupun Kontrak Karya, yaitu penciutan luas wilayah, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kegiatan operasi, komitmen membangun fasilitas pemurnian, divestasi, dan ketentuan fiskal.
Adapun tiga Kontrak Karya yang belum menyepakati adalah PT Sumbawa Timur Mining, PT Kumamba Mining dan PT Nusa Halmahera Mineral.
Bambang merinci alasan tiga Kontrak Karya belum menandatangani amandemen kontrak, pertama Sumbawa Timur Mining, karena pemilik saham dari perusahaan asal Brazil yaitu Vale ingin meminta penundaan dan penjelasan dari menajemen Indonesia.
Sementara PT Nusa Halmahera Mineral tidak sepakat dengan perubahan perpajakan dari yang sebelumnya nailedown menjadi prevailling. Lalu PT Kumamba Mining tidak menyepakati land rent dan royalty.
“Ketentuan perpajakan kan mengubah menjadi prevailing, pajak deviden, PPN, mereka tetap mempertahankan yang ada di Kontrak Karya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News