kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Amandemen enam kontrak karya tambah penerimaan negara Rp 270 miliar


Rabu, 14 Maret 2018 / 16:50 WIB
Amandemen enam kontrak karya tambah penerimaan negara Rp 270 miliar
ILUSTRASI. PENANDATANGANAN PERJANJIAN KARYA BATUBARA


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui penandatanganan amandemen kontrak enam Kontrak Karya (KK), pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat akan ada penambahan pendapatan negara hingga US$ 20 juta atau setara Rp 270 miliar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan dengan ditandatanganinya amandemen Kontrak Karya hari ini, maka Kontrak Karya yang belum menandatangani amandemen kontrak tinggal tiga KK.

Ia berharap dari sektor terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa menyelesaikan tiga Kontrak Karya yang belum menyepakati amandemen kontrak lantaran masih terkendala masalah keuangan seperti ketentuan perpajakan.

“Jadi dari enam Kontrak Karya yang diamandemenkan hari ini, ada peningkatan penerimaan negara sampai US$ 20 juta atau Rp 270 miliar. Kami berharap tiga lainnya ini dapat selesaikan secepatnya dengan instansi terkait,” ungkap Bambang di Kantor Kementerian ESM, Rabu (14/3).

Asal tahu saja, Kementerian ESDM menargetkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub sektor mineral dan batubara mencapai Rp 32,1 triliun.

Bambang bilang yang hari ini melaksanakan amandemen kontrak ialah PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Weda Bay Nickel, serta PT Masmindo Dwi Area. 

Untuk tiga Kontrak Karya (KK) yang masih tersisa itu diantaranya, PT Sumbawa Timur Mining, PT Kumamba Mining dan PT Nusa Halmahera Mineral. Pada Selasa (13/3) kemarin, Sumbawa Timur Mining dijadwalkan ikut menandatangani amandemen kontrak.

Bambang bilang, alasan Sumbawa Timur Mining belum meneken amandemen kontrak lantaran ingin mereview kembali karena share holder belum mendapatkan kejelasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×