Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - MANOKWARI. PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VIII menggandeng Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mengamankan kegiatan operasional di wilayah setempat.
Kedua pihak telah meneken nota kesepahaman pada Rabu (8/7) lalu. Penandatanganan itu merupakan komitmen Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk bersinergi dan memberikan edukasi mengenai aspek hukum aset negara.
Baca Juga: Pertamina akan mencicipi dividen Elnusa (ELSA) senilai Rp 36,63 miliar
General Manager Pertamina MOR VIII, Herra I. Wirawan mengatakan, penandatanganan tersebut menjadi langkah positif dalam proses pengamanan pendistribusian energi bagi masyarakat oleh Pertamina sebagai objek vital nasional.
“Khususnya dalam hal pendistribusian energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelas Herra, dalam pernyataan resminya, Jumat (10/7).
Penandatanganan melalui teleconference itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat Yusuf di aula kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat, Manokwari.
Baca Juga: BPH Migas: Pertamina perlu mendorong penggunaan BBM dengan oktan lebih tinggi
Pertamina mengharapkan operasional mereka dapat berjalan kondusif, terjaga dan terlindungi baik dari aspek hukum, seperti dukungan pertimbangan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, pemberian bantuan hukum, tindakan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. "Juga terkait pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, serta bentuk kerjasama lain yang disepakati nantinya,” ujar Herra.
Sementara itu, Yusuf juga mengapresiasi langkah Pertamina untuk bersinergi bersama institusinya, baik dalam pemberian pendapat hukum maupun pendampingan hukum bagi Pertamina.
“Sinergi tersebut sangat penting, terlebih dalam kondisi saat ini, supaya kegiatan Pertamina dalam pendistribusian tidak terganggu sehingga tepat sasaran dalam melayani masyarakat,” ujar Yusuf.
Baca Juga: Harga Pertalite diskon setara Premium, hanya di SPBU ini
Salah satu poin dalam nota kesepahaman yakni pentingnya tindakan preventif.
“Dalam hal pertimbangan hukum yakni kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) yang dikaitkan dengan program kemitraan kejaksaan, serta bantuan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN),” tambah Yusuf.
Melalui upaya-upaya ini, Kejaksaan mengharapkan dapat mendukung ketertiban publik yang tetap terjaga, serta operasional bisnis Pertamina kepada masyarakat dapat berjalan baik dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Jika jadi hapus premium, Pengamat: Proyek kilang pertamina harus selesai tepat waktu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News