Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bea keluar batubara menjadi kendala dalam amendemen perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Saat ini, tercatat ada 10 PKP2B generasi III yang sudah menyepakati draft amendemen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan amendemen kontrak 20 PKP2B generasi III ditargetkan selesai Oktober ini. Namun dari 20 PKP2B itu hanya separuhnya yang masih membutuhkan waktu guna mensinkronkan terkait bea keluar.
"Masih ada hal yang belum ketemu antara pemerintah dan PKP2B masalah bea keluar. Kami masih terus bahas dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Kalau ini selesai ya segera bisa ditandatangani," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Kamis (1/10).
Selain itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo menegaskan bahwa PKP2B generasi III bersifat prevailing, artinya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hanya saja dalam kontrak generasi III ini prevailing tersebut hanya besaran tarif pajak. Sedangkan jenis pajak yang dikenakan sudah dikunci dalam kontrak.
"Nah dalam kontrak mereka, bea keluar tidak ada ketentuannya. Ini yang terus kami bahas," ujarnya. Adhi bilang, 10 PKP2B yang keberatan dengan bea keluar itu disebabkan oleh rendahnya harga batubara saat ini.
Dengan pengenaan bea keluar itu dinilai membuat margin semakin menipis. Namun dia menyebut bea keluar belum dikenakan oleh pemerintah. Pasalnya pemerintah memahami situasi yang dihadapi pelaku usaha.
"Kalau mereka setuju, bea keluar ini dimasukkan ke dalam kontrak, walaupun belum tentu diterapkan," tandasnya.
Seperti diketahui, tercatat dari 73 PKP2B yang ada, hanya 61 yang sudah menyepakati seluruh poin renegosiasi dan meneken nota kesepahaman amendemen kontrak. Dari 61 PKP2B, baru 10 PKP2B yang menandatangani amendemen kontrak pada 5 Agustus kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News