Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cirebon Energi Prasarana, melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Unit II. Anak usaha Indika Energy itu memenangkan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait masalah izin lingkungan.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggugat PT Cirebon Energi Prasarana terkait PLTU berkapasitas 1x1.000 megawatt dan menelan investasi US$ 2,2 miliar itu, yang tidak sesuai dengan izin lingkungan Provinsi Jawa Barat pada Desember 2017 lalu. Maka, proyek PLTU sempat berhenti.
PT Cirebon Energi Prasarana melakukan banding atas putusan PTUN Bandung pada Desember 2017 lalu. Hasilnya, Cirebon Energi menang.
Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto mengatakan, proyek pembangunan sudah masuk dalam tahapan konstruksi. Saat ini proses pemadatan lahan sedang berlangsung yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu tahun.
Progres pembangunan sudah mencapai 12,7%. Operasi secara komersial alias commercial operation date rencananya April 2022 atau 51 bulan. "Mudah-mudahan masa konstruksi bisa lancar dan selesai tepat waktu dengan kualitas yang diharapkan," katanya saat konfrensi pers, di Jakarta, Jumat (4/5).
Akibat gugatan, target beroperasi proyek molor. Tadinya pembangkit tersebut ditargetkan beroperasi pada tahun 2021.
PTUN Bandung memutus menolak gugatan tersebut pada 2 Mei kemarin. Heru bilang, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan itu lantaran dua pertimbangan.
Pertama, gugatan tentang izin lingkungan itu sudah pernah diajukan sebelumnya dan sudah diputuskan. Sehingga pengadilan tidak memiliki wewenang memeriksa perkara gugatan tersebut.
Pertimbangan kedua, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dengan beleid tersebut, proyek strategis nasional bisa tetap berjalan.
Angin segar
Heru menambahkan, majelis hakim menilai, izin lingkungan dari PLTU Cirebon II ini sudah sesuai rencana tata ruang wilayah dalam PP 13 tahun 2017. Beleid itu menyatakan, sepanjang proyek masuk dalam strategis nasional, rencana tata ruang wilayah kabupaten harus mengikuti rencana tata ruang wilayah nasional. "Putusan ini memberikan angin segar buat pembangunan infrastruktur. Kalau PP 13/2017 ini enggak bisa dipakai banyak infrastruktur enggak selesai," jelasnya.
Meski terkena masalah hukum, perusahaan ini akan tetap berekspansi. Syaratnya, pemerintah berkenaan membuat regulasi yang mendukung pengembangan investasi di sektor ketenagalistrikan.
Kini Cirebon Power tengah memikirkan mengembangkan energi baru dan terbarukan. Dan proyek pembangkit listrik butuh kepastian hukum. "Industri ketenagalistrikan sangat tergantung pada regulasi. Jika regulasi berubah bisa berpengaruh," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News