kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Ancaman Eskpor Produk Industri ke Uni Eropa


Jumat, 14 November 2008 / 07:31 WIB
Ancaman Eskpor Produk Industri ke Uni Eropa


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Eksportir produk industri yang mengandung bahan kimia harus waspada diri. Pasalnya, produk mereka terancam tidak bisa masuk Uni Eropa karena berlakunya aturan di negeri itu.

Dalam aturan baru itu mengharuskan eksportir dari Indonesia untuk pre registrasi di European Chemical Agency di  negara itu. "Apabila pre-registrasi tidak dilakukan, maka eksportir yang bersangkutan tidak akan dapat melakukan ekspor produknya ke Uni Eropa," ujar Kasubdit Kimia dan Pertambangan, Departemen Perdagangan, Partogi Pangaribuan.

Aturan baru ini tertuang dalam aturan Uni Eropa No.1907/2006 mengenai Registration, Evaluation, Authorization and Restriction of Chemical (REACH). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada makhluk hidup dan lingkungan dari berbagai risiko zat-zat berbahaya yang ditimbulkan dari bahan kimia.

Aturan tersebut menurut Partogi sudah di notifikasi di organisasi perdagangan dunia (WTO) sehingga sudah bisa diterapkan. Jika ada eksportir yang mengekspor produk yang mengandung bahan kimia, sebaiknya langkah pre registrasi dilakukan.   "Jika tidak ada data mengenai zat kimia, maka tidak diperbolehkan melakukan ekspor ke kawasan itu. Kata mereka, No data no export," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×