Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Eksportir produk industri yang mengandung bahan kimia harus waspada diri. Pasalnya, produk mereka terancam tidak bisa masuk Uni Eropa karena berlakunya aturan di negeri itu.
Dalam aturan baru itu mengharuskan eksportir dari Indonesia untuk pre registrasi di European Chemical Agency di negara itu. "Apabila pre-registrasi tidak dilakukan, maka eksportir yang bersangkutan tidak akan dapat melakukan ekspor produknya ke Uni Eropa," ujar Kasubdit Kimia dan Pertambangan, Departemen Perdagangan, Partogi Pangaribuan.
Aturan baru ini tertuang dalam aturan Uni Eropa No.1907/2006 mengenai Registration, Evaluation, Authorization and Restriction of Chemical (REACH). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada makhluk hidup dan lingkungan dari berbagai risiko zat-zat berbahaya yang ditimbulkan dari bahan kimia.
Aturan tersebut menurut Partogi sudah di notifikasi di organisasi perdagangan dunia (WTO) sehingga sudah bisa diterapkan. Jika ada eksportir yang mengekspor produk yang mengandung bahan kimia, sebaiknya langkah pre registrasi dilakukan. "Jika tidak ada data mengenai zat kimia, maka tidak diperbolehkan melakukan ekspor ke kawasan itu. Kata mereka, No data no export," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News