kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ancol dan Lippo berseteru pengelolaan Sea World


Jumat, 03 Oktober 2014 / 10:50 WIB
Ancol dan Lippo berseteru pengelolaan Sea World
ILUSTRASI. ?Arti Taqabbalallahu Minna Wa Minkum dan Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJJA), selaku pengelola wahana Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) terpaksa menutup wahana Sea World yang dikelola PT Sea World Indonesia yang masih terafiliasi dengan Grup Lippo sejak Minggu (28/9). Ini buntut masalah kontrak perjanjian bisnis di antara kedua belah pihak.

Sengketa bermula dari habisnya perjanjian built operational transfer (BOT) PT Sea World Indonesia selama 20 tahun antara kedua belah pihak pada Juni 2014. Lewat kuasa hukum Iim Zovito, Pembangunan Jaya Ancol mengklaim Sea World Indonesia telah melakukan perpanjangan kontrak secara sepihak yang berniat tetap mengelola wahana tersebut hingga 2034. "Kalau perjanjian berakhir, harus ada perjanjian baru dan harus ada penyesuaiannya," urainya kepada KONTAN, Kamis (2/10).

Untuk menentukan pengelolaan Sea World kedepan, PT SeaWorld Indonesia harus mengajak PJAA untuk duduk bersama dan melakukan perhitungan bisnis kembali. Jadi bukan langsung memperpanjang kontrak secara sepihak. Apalagi saat ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah menyatakan pengelolaan Sea World diserahkan ke Jaya Ancol.

Ia tetap bersikukuh Sea World tidak bisa melakukan perpanjangan secara sepihak. Hingga kini pihaknya masih tahap mempertimbangkan untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menyatakan pengelolaan berada di tangannya atau justru menempuh langkah banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membatalkan putusan BANI ke tingkat yang lebih tinggi.

Rupanya, pihak Sea World Indonesia sudah mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Jakarta Utara terkait keputusan BANI tersebut.

Menurut Peter Kurniawan, kuasa hukum Sea World Indonesia, justru pihak Jaya Ancol lah yang tidak kooperatif untuk mempertimbangkan tawaran perpanjangan kontrak. Ia mengklaim, PJAA tidak memberikan respon atas tawaran kontrak baru. Sayang, Peter tidak merinci klausul kontrak anyar tersebut.

Dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak memang disebutkan bahwa PJAA   mendapat jatah  5% dari pendapatan tiket masuk dan 6% dari pendapatan makanan, minuman dan penjualan barang jasa di sekitar Sea World.

Menilik dari laporan keuangan PJAA per 30 Juni 2014, pendapatan dari wahana Sea World di periode tersebut cuma Rp 1,69 miliar atau anjlok 15% dari pendapatan per 30 Juni 2013 sebesar Rp 2 miliar. Melihat hasil ini, tentu PJAA ingin omzet lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×