kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggota komisi I DPR ini sebut Netflix rugikan negara Rp 600 miliar


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:48 WIB
Anggota komisi I DPR ini sebut Netflix rugikan negara Rp 600 miliar
Diskusi mengenai potensi Netflix di Jakarta (16/1/2020).


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bobby Rizaldy, anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar menghimbau agar pemerintah terlebih dahulu mendefinisikan ulang apa bentuk layanan Netflix agar regulasi penyiaran lokal dapat mengatur konten dan memonetisasi Netflix.

Ditemui dalam diskusi media dan publik bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial, Bobby berkata jika penyelenggara Over the Top (OTT) tersebut tidak mematuhi peraturan pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Sistem Elektronik.

Baca Juga: KPI: Perlu kolaborasi dari berbagai lembaga untuk menangani Netflix

Bersandar dari PP tersebut, Netflix diwajibkan memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

"Netflix tidak ada sensor, tidak bisa ditembus oleh UU Penyiaran, seperti borderless law. Jika di Singapura, layanan seperti ini disebut sebagai subscription - based media. Nah, di Indonesia kita perlu mendefinisikan jenisnya apa," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Lebih jauh, Bobby berkata tanpa regulasi yang tepat, Netflix bebas mengumpulkan data pelanggan asal Indonesia tanpa membayar pajak sama sekali.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×