kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Anggota komisi I DPR ini sebut Netflix rugikan negara Rp 600 miliar


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:48 WIB
Anggota komisi I DPR ini sebut Netflix rugikan negara Rp 600 miliar
Diskusi mengenai potensi Netflix di Jakarta (16/1/2020).


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bobby Rizaldy, anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar menghimbau agar pemerintah terlebih dahulu mendefinisikan ulang apa bentuk layanan Netflix agar regulasi penyiaran lokal dapat mengatur konten dan memonetisasi Netflix.

Ditemui dalam diskusi media dan publik bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial, Bobby berkata jika penyelenggara Over the Top (OTT) tersebut tidak mematuhi peraturan pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Sistem Elektronik.

Baca Juga: KPI: Perlu kolaborasi dari berbagai lembaga untuk menangani Netflix

Bersandar dari PP tersebut, Netflix diwajibkan memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

"Netflix tidak ada sensor, tidak bisa ditembus oleh UU Penyiaran, seperti borderless law. Jika di Singapura, layanan seperti ini disebut sebagai subscription - based media. Nah, di Indonesia kita perlu mendefinisikan jenisnya apa," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Lebih jauh, Bobby berkata tanpa regulasi yang tepat, Netflix bebas mengumpulkan data pelanggan asal Indonesia tanpa membayar pajak sama sekali.




TERBARU

[X]
×