Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan, saat ini, sudah ada 10 perusahaan yang memperoleh izin beroperasi sebagai agen inspeksi (regulated agent). PT Angkasa Pura Logistik, milik anak usaha PT Angkasa Pura I adalah perusahaan yang baru saja mendapatkan izin operasi.
Bambang S. Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Kemhub, mengungkapkan PT Angkasa Pura Logistik sudah memenuhi persyaratan. "Mulai dari mesin x-ray, prosedur operasional dan Sumber Daya Manusia milik mereka sudah sesuai dengan standar," ujarnya, Senin (4/6).
Menurut Bambang, khusus untuk waktu itu PT Angkasa Pura Logistik mengajukan izin untuk beroperasi di Bandara Juanda, Surabaya. Namun, karena kuota minimal beroperasi RA di bandara itu mesti tiga perusahaan maka untuk sementara Angkasa Pura Logistik belum bisa beroperasi.
"Sebab baru mereka yang mengajukan, jadi untuk sementara, mereka bisa mengajukan untuk beroperasi di Bandara Soekarno- Hatta sesuai volume kargo," tambah Bambang. Selain Bandara Soetta dan Juanda, nantinya layanan RA akan diberlakukan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Selain telah memberikan izin ke Angkasa Pura Logistik, dalam waktu dekat, Kemhub juga akan segera menerbitkan dua izin operasi baru lagi untuk PT Pandu Siwi dan PT Jaya Dara. Keduanya sedang dalam proses finalisasi perizinan.
Sementara itu Menurut Ibrahim Gatrans, Ketua Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo), tingginya pertumbuhan pengiriman kargo melalui bandara merupakan peluang bisnis yang menjanjikan.
"Sejak layanan kargo di buka hanya 2.000 ton perbulan, tapi pada 2011 lalu telah mencapai 20.000 ton per bulan. Bahkan pada Desember 2011 lalu angkanya melonjak menjadi 26.000 ton," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News