kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Angkasa Pura I Mengaku Sudah Sosialisasikan Kenaikan Tarif Tambahan bagi Penumpang


Senin, 18 Juli 2022 / 20:05 WIB
Angkasa Pura I Mengaku Sudah Sosialisasikan Kenaikan Tarif Tambahan bagi Penumpang
ILUSTRASI. Pajak Pelayanan Jasa Penumpang Bandara Calon penumpang pesawat terbang antri check in di konter pelayanan bandara Soekarno Hatta Tangerang, Senin (18/7/2022). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/18/07/2022


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengaku sudah mensosialisasikan informasi penaikan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara). Adanya penyesuaian tarif tersebut menjadi tarif tambahan bagi penumpang, di luar harga tiket.

Rahadian D. Yogisworo, VP Corporate Secretary Angkasa Pura I menanggapi terkait pemberitaan airport tax yang naik. Sebelumnya, Rahadian meluruskan bahwa istilah yang dipakai bukan airport tax seperti yang ramai diberitakan, namun Passenger Service Charge (PSC) dan dalam peraturan atau regulasi yang berlaku di Indonesia disebut dengan PJP2U.

"Penyesuaian tarif PJP2U atau Passenger Service Charge sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang merupakan refleksi dari upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara," kata Rahadian saat dihubungi Kontan, Senin (18/7).

Rahadian menambahkan, PT Angkasa Pura I telah melaksanakan pengembangan di bandara dalam rangka peningkatan kapasitas serta kualitas pelayanan di bandara yang sebagian besar diselesaikan pada saat pandemi.

Baca Juga: Penjelasan Kemenhub Soal Harga Tiket Pesawat yang Terkerek Kenaikan Airport Tax

"Hal itu direfleksikan dengan sudah berubahnya wajah bandara-bandara Angkasa Pura I yang baru," sambungnya.

Menurut Rahadian, penyesuaian tarif baru dilakukan saat ini dikarenakan beban biaya yang harus ditanggung oleh Perusahaan guna peningkatan kapasitas dan kualitas layanan bandara. Serta, untuk memastikan operator bisa terus memberikan layanan yang terbaik ke depannya pasca-pandemi Covid-19. 

Pada dasarnya, lanjut Rahadian, penyesuaian tarif PJP2U/Passenger Service Charge adalah atas investasi guna peningkatan layanan yang telah dilakukan satu atau dua tahun sebelumnya.

"Secara korporasi, Angkasa Pura I telah melakukan proses sosialisasi penyesuaian tarif PJP2U kepada pengguna jasa bandara," jelas Rahadian.

Rahadian menambahkan, hal itu dilakukan dengan mempublikasikan informasi melalui media TV display di bandara yang melakukan penyesuaian tarif PJP2U sejak surat rekomendasi dari regulator terbit, sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial resmi perusahaan dan website resmi korporat, dan sosialisasi langsung kepada maskapai penerbangan.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengguna jasa di 13 bandara terkait kenaikan passenger service charge tersebut.

Baca Juga: Airport Tax Naik, INACA: Bisa Kurangi Minat Bepergian

Adapun untuk penyesuaian tarif PJP2U domestik dan internasional per 24 Juni 2022, diantaranya telah diterapkan di Bandara El Tari Kupang (KOE) dan Bandara Pattimura Ambon (AMQ).

Sementara untuk Bandara Sentani Jayapura (DJJ) mengalami penyesuaian untuk PJP2U domestik terhitung mulai 16 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×